Berita Viral

NASIB Eeng Praza yang Bantai Satu Keluarga di Muba Kini Divonis Mati, Kejahatan Eeng Sangat Sadis

Masih ingat Eeng Praza, pelaku pembunuhan satu keluaga di Musi Banyuasin? Pelaku pembunuhan di Bagan, Desa Lumpatan i, Kecamatan Sekayu ini divonis hu

HO
Masih ingat Eeng Praza, pelaku pembunuhan satu keluaga di Musi Banyuasin? Pelaku pembunuhan di Bagan, Desa Lumpatan i, Kecamatan Sekayu ini divonis hukuman mati oleh hakim.  

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Eeng Praza, pelaku pembunuhan satu keluaga di Musi Banyuasin? Pelaku pembunuhan di Bagan, Desa Lumpatan i, Kecamatan Sekayu ini divonis hukuman mati oleh hakim. 

Eeng divonis mati setelah dinyatakan terbukti berbuat keji terhadap satu keluarga. 

Hal itu berlangsung pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7/2024).

Vonis tersebut diberikan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam sidang kali ini, Eeng terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. dan anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H. berjalan dengan lancar.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan oleh kedua belah pihak baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP, kemudian dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan bagi diri terdakwa sehingga kita vonis humuman mati,"kata Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. didampingi anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Bacalon Wali Kota Medan Rahudman Harahap

Baca juga: Pemadaman Listrik di Medan Besok Berlangsung selama 8 Jam, Berikut Daftar Lokasinya

Sementara itu, Kasi Pidum Armein Ramdhani, mengatakan dalam sidang lanjutan yang dilakukan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan maupun pemeriksaan terhadap APH.

"Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas," kata Armein.

Lanjutnya, atas dasar itulah korban dituntut dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa dan lebih dari satu orang.

"Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan Bagi Helm Gratis Kepada Pengendara

Perlu diketahui sebelumnya masyarakat Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (20/12/2023) digemparkan dengan penemuan 4 jenazah.

Diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2 orang dan perempuan 2 orang, jasad tersebut diketahui pertama kali ditemukan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui identitas dari keempt mayat tersebut yakni, Heri (50), Masturo (70) ibu dari Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri.

Setelah dilakukan penyelidikan Eeng Praza (48), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya diringkus petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel.

Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. Saat diamankan polisi, Eeng hanya bisa menyerah dan mengangkat kedua tangannya.

Motif

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Eeng ditangkap Tim Gabungan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya, di kawasan Provinsi Jambi pada Minggu (31/12/2024) dinihari, tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan kita tangkap di Provinsi Jambi, saat bersembunyi di rumah keluarganya, dini hari tadi," kata Kombes Anwar, ditemui detikSumbagsel di Mapolda, Minggu (31/12/2023) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, Eeng yang merupakan pelaku tunggal itu telah mengakui menghabisi nyawa sekeluarga tersebut. Eeng emosi karena terlibat bisnis handphone yang tak ada titik terang dengan korban, Heri (40).

"Jadi pelaku ini merupakan pelaku tunggal ya. mereka berselisih terkait investasi handphone Pelaku rekan korban, rekan bisnislah," katanya.

Yang menjadi pemicu utama pembunuhan itu, katanya, yang mana pelaku selaku pemodal awalnya menginvestasikan uang ke korban untuk menjalankan bisnis tersebut.

Akan tetapi pada perjalanannya keuntungan yang diharapkan pelaku dari korban, itu nihil.

"Sehingga di hari kejadian itu pelaku mendatangi korban dan hendak menagih apa yang sudah dia investasikan, kemudian mereka terlibat selisih paham dan terjadi perkelahian, yang mengakibatkan korban dianiaya dengan cara dipukul pelaku pakai kayu," bebernya.

Baca juga: Rakoor PON XXI Aceh-Sumut, Kasatlantas Polres Pematangsiantar Berharap Dishub Atensi Juru Parkir

Baca juga: Info Pemadaman Listrik Besok di Wilayah Medan Denai Selama 8 Jam, Berikut Lokasinya

Nenek Zura alias Masturo (70) yang juga ada di rumah tersebut berusaha melihat, Heri dianiaya berusaha menolong.

Nahasnya, Zura pun dihajar pelaku hingga akhirnya keduanya tewas di dalam rumah tersebut.

"Karena pelaku mengetahui ada dua anak korban di luar rumah yang mengetahui kejadian itu, dan takut dua anak itu mengadu ke warga, sehingga kedua anak itu juga dihajar pelaku dan meninggal dunia," katanya.

Kepada polisi, warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba itu mengaku tak berniat merampok korban. Dia mengaku mengambil handphone korban untuk menghilang jejak pembunuhannya. Sementara untuk motor korban yang belum tahu keberadaannya, Anwar sendiri enggan bicara lebih jauh.

"Jadi kalau dari pengakuan pelaku dia tak mau merampok, hp itu dia ambil katanya untuk menghilangkan jejak dan kemudian dia buang ke sungai. Kalau motor, hingga saat ini masih kita dalami," terangnya.

Polisi pun telah menyita barang bukti di antaranya, kayu dan besi ulir yang digunakan pelaku menganiaya para korban. Sementara, Eeng sendiri ketika diamankan di ruang penyidik Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel memilih bungkam ketika hendak diwawancara wartawan atas perbuatannya.

Sebelumnya, Kombes Anwae telah membenarkan jika pelaku perampokan yang membunuh satu keluarga, nenek, ayah dam dua anak di Musi Banyuasin, sudah berhasil ditangkap.

"Iya benar (pelaku perampokan sadis pembunuh sekeluarga di Muba) sudah kita tangkap," tegas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (31/12/2023).

Anwar membenarkan jika pelaku tersebut ditangkap di luar Provinsi Sumsel. Namun, Anwar belum menjelaskan ada berapa pelaku yang ditangkap oleh Tim Gabungan Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba tersebut.

"Iya (ditangkap di luar Sumsel). Nanti saja (soal jumlah pelaku yang ditangkap)," katanya.

Anwar berjanji akan segera mengungkap kronologis penangkapan, jumlah pelaku dan motif aksi kejahatan itu secepatnya. Hal itu, katanya, akan disampaikan dalam keterangan resmi pada konferensi pers yang bakal digelar pada Senin (1/1/2024) besok.

"Semuanya akan kita sampai di pres rilis ya. Besok siang kita akan press rilis," tutupnya.

Baca juga: Rakoor PON XXI Aceh-Sumut, Kasatlantas Polres Pematangsiantar Berharap Dishub Atensi Juru Parkir

Baca juga: BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved