Berita Seleb

Penyebab Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Usai 6 Tahun Menikah,Singgung Soal Diambil Perempuan Lain

Inilah penyebab pesinetron Kimberly Ryder gugat cerai suaminya Edward Akbar setelah 6 tahun menikah dan dikaruani 2 anak

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Penyebab Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Usai 6 Tahun Menikah,Singgung Soal Diambil Perempuan Lain 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah penyebab pesinetron Kimberly Ryder gugat cerai suaminya Edward Akbar setelah 6 tahun menikah.

Jarang diterpa isu miring, Kimberly Ryder membuat publik heboh setelah menggugat cerai aktor Edward Akbar.

Kimberly Ryder  menggugat cerai suaminya yakni aktor Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kimberly ingin mengakhiri pernikahannya dengan Edward Akbar yang mulai dibangun sejak tahun 2018.

Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menyebutkan, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada Jumat (12/7/2024).

"Sudah ada gugatan masuk Jumat sore (dari Kimberly Ryder)," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Kimberly Ryder bersama keluarga
Kimberly Ryder bersama keluarga (HO / Tribun Medan)

Gugatan cerai Kimberly Rider tercatat di nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PAJP.

"Gugat cerai dan hak asuh anak," ucap Wawan Iskandar.

Selama enam tahun menikah, Kimberly Ryder dan Edward Akbar dikaruniai dua anak.

Tak hanya mengajukan gugatan cerai, Kimberly juga meminta hak asuh kedua buah hati mereka dalam gugatan tersebut.

Lantas, apa penyebabnya Kimberly Ryder gugat cerai suaminya?

Hingga saat ini Kimberly Ryder sendiri belum buka suara soal gugatannya.

Sementara Edward Akbar sudah memberikan respons melalui unggahan Story Instagram-nya yang menyinggung soal materi.

"Astagfirullah. Karena dunia? M*t*r? Doain ya supaya semua tetap baik," kata Edward Akbar.

Meski begitu hingga saat ini belum diketahui apa alasan Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved