Berita Viral

DULU Bikin Geger se Indonesia, Kini Panji Gumilang Bebas setelah Satu Tahun Dipenjara

Panji Gumilang divonis satu tahun kurungan atas kasus penodaan agama. Kini Panji Gumilang keluar dari penjara.

Editor: AbdiTumanggor
wartakotalive
Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Kenakan Baju Tahanan, Selasa (22/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah satu tahun menjalani kurungan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, kini Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi bebas murni, Rabu (17/7/2024).

Panji Gumilang divonis satu tahun kurungan atas kasus penodaan agama.

"Sudah (Panji Gumilang bebas). Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi Tribunnews.

Terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto juga menyebut Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.

"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana," tuturnya.

"Langsung bebas, karena habis pidananya," sambungnya.

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji Gumilang ditahan karena membuat gaduh se Indonesia hingga munculnya sejumlah aksi unjuk rasa menuntut agar Panji Gumilang ditahan.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.

Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved