Medan Terkini

Setelah Heboh Siswi SMA 8 Medan MSF Dinaikkan Kepsek, Tapi Tak Dapat Bantuan SPP

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara menyoroti kenaikan kelas bersyarat untuk siswi SMA Negeri 8 Medan yang berinisial MSF.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala SMAN 8 Medan untuk menaikkan MSF dengan status bersyarat 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara menyoroti kenaikan kelas bersyarat untuk siswi SMA Negeri 8 Medan yang berinisial MSF.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot mengatakan, keputusan Kepala SMAN 8 Medan untuk menaikkan MSF sudah tepat, namun pihaknya mempertanyakan kenaikan bersyarat yang dimaksud.

"Kami kemarin langsung lihat, MSF sudah naik kelas XII. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ujar James, Selasa (16/7/2024).

Dikatakan James, pihaknya menemukan kejanggalan dalam tugas seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.

"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.

Selain itu, ia juga mengingatkan pihak SMAN 8 Medan untuk tidak melakukan bully terhadap MSF. 

James mengungkapkan pihak Ombudsman Sumut, akan terus melakukan pemantauan terhadap SMAN 8 Medan, terutama Rosmaida Asianna Purba, agar tidak terjadi intervensi.

"Kami minta jangan sampai ada pembully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini," katanya.

James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun, terhadap MSF. Apa lagi, gadis itu masih anak di bawah umur.

Karena, MSF harus diberikan perlindungan. "Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully)," pungkasnya.

Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024).
Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara meminta klarifikasi terhadap orang tua MSF Coky Indra terkait siswi kelas XI SMA Negeri 8 yang tidak naik kelas usai orang tuanya melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut di kantor Ombudsman Sumut, Rabu (26/6/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Siswi SMA Negeri 8 Medan Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas, diduga karena bapaknya melaporkan sekolah terkait pungli ke polisi.

Choky Indra, ayah Maulidza datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Sebab ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.

Choky orang tua siswa yang tinggal kelas di SMA 8 Medan protes dan ngamuk ke sekolah pada saat pembagian raport, Sabtu (22/6/2024).
Choky orang tua siswa yang tinggal kelas di SMA 8 Medan protes dan ngamuk ke sekolah pada saat pembagian raport, Sabtu (22/6/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved