CPNS 2024
Syarat Tinggi Badan bagi Pelamar CPNS di 4 Instansi: Polri, Kemenkumham, BIN dan Kejagung
Pemerintah membuka berbagai lowongan di berbagai instansi dan bidang, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarir di sektor publik
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Setiap tahunnya, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang di Indonesia.
Pemerintah membuka berbagai lowongan di berbagai instansi dan bidang, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarir di sektor publik.
Salah satu persyaratan yang sering diperbincangkan adalah syarat tinggi badan minimal yang diterapkan oleh beberapa instansi.
Pada CPNS 2024, beberapa instansi pemerintah menetapkan kembali syarat tinggi badan minimal bagi pelamar.
Baca juga: Akhirnya Kemenpan Tetapkan Kuota CPNS/PPPK 2024, Jumlah Formasi yang Dibuka, Berikut Rinciannya
Persyaratan tinggi badan minimal untuk rekrutmen CPNS sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan.
Baca juga: Harga HP Vivo Y58 5G Bulan Juli 2024, Spesifikasi dan Keunggulan Vivo Y58 5G
Sebenarnya, ada beberapa alasan mengapa tinggi badan menjadi salah satu syarat penting bagi banyak instansi pemerintah, antara lain.
1. Kondisi fisik yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan
Beberapa instansi pemerintah, terutama yang memiliki tugas terkait keamanan dan ketertiban, seperti Kementerian Kehakiman (untuk posisi petugas penjara), membutuhkan orang dengan kondisi fisik yang baik.
Pekerjaan yang dilakukan seringkali membutuhkan kebugaran fisik dan stamina yang baik.
Tinggi badan yang sesuai dipertimbangkan untuk mendukung kemampuan fisik untuk melakukan tugas-tugas yang berat dan berat.
2. Standar keselamatan dan penampilan
Dalam beberapa pekerjaan, penampilan juga memainkan peran penting.
Tinggi badan diperlukan untuk melakukan pekerjaan secara optimal.
Selain itu, penampilan yang proporsional dan menarik dianggap menunjukkan profesionalisme di bidangnya.
Baca juga: VIRAL Pengemudi Pikap Kabur Usai Tabrak Mobil di Jalan Zainul Arifin Medan, Ngaku Relawan Capres
3. Efisiensi dalam Pelatihan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.