TRIBUN WIKI

8 Tips Menghindari Jerat Pinjol, Jangan Sembarangan Beri Data Pribadi

Pinajam online atau pinjol sering kali menjerat para peminjamnya. Ada 8 tips yang harus Anda ketahui agar terhindar dari pinjol

Editor: Array A Argus
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi. OJK akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Fenomena pinjaman online makin marak akhir-akhir ini.

Tak jarang, kasus pinjaman online berujung ke pidana.

Bahkan, mereka yang tak sanggup bayar tunggakan nekat mengakhiri hidup. 

Agar Anda terhindar dari pinjol ini, Anda tentunya harus berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan.

Baca juga: 6 Tips Agar Cepat Hamil yang Bisa Kamu Coba Bersama Pasangan

Umumnya, mereka yang terjerat pinjol terlena tawaran-tawaran dari pihak pemberi pinjaman.

Karena hal itu pula, Anda pun wajib mengetahui tips agar terhindar dari jerat pinjol.

Berikut ini 8 tips agar terhindar dari pinjol

1. Membuat anggaran keuangan

Dengan membuat anggaran keuangan akan dapat membantu kamu mengontrol pengeluaran, mengalokasikan dana, dan menghindari jebakan hutang.

Kamu bisa dengan mulai menabung dana darurat untuk menghadapi keadaan tidak terduga.

Lalu bisa juga mulai menyusun prioritas keuangan dengan cara mengutamakan membeli kebutuhan pokok.

Baca juga: 6 Tips Agar Bayi Tidak Rewel, Perhatikan Pakaian dan Cara Menggendongnya

2. Sadar akan risiko pinjol

Kenali lebih dalam mengenai risiko pinjol.

Jika kamu memutuskan untuk meminjam apakah kamu sanggup untuk membayar bunganya jika terlambat.

Sadari risiko pinjol sebelum meminjam agar tidak sengsara nantinya.

3. Cari alternatif lain

Jadikan pinjol sebagai pilihan terakhir saat membutuhkan dana, anda bisa mencoba meminjam terlebih dahulu kepada sanak saudara ataupun teman dekat.

4. Hindari memberikan informasi pribadi

Jaga selalu informasi pribadi anda agar tidak disalah gunakan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: 8 Tips Mencegah Agar Ular Tidak Masuk ke Rumah, Tanaman Serai Bisa Jadi Tameng

Informasi pribadi rentan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan.

Hindari mengisi formulir yang meminta foto kartu atm dan sampai foto selfie dengan memegang kartu identitas.

5. Cek daftar pinjol di OJK

Jika anda sangat terdesak dan harus meminjam lewat pinjol, cek pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Anda bisa mengecek lewat web OJK ataupun aplikasinya.

Pastikan pinjol yang anda pilih terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Baca juga: Tips Mendidik Anak Laki-laki yang Susah Diatur dan Cenderung Emosional

6. Pastikan pinjaman sesuai kemampuan anda

Pastikan jumlah pinjaman yang anda pinjam mampu anda bayar tepat waktu nantinya.

Gunakan pinjaman tersebut hanya untuk kebutuhan primer, dan bukan karena hanya untuk bersenang-senang.

Jika anda melakukan pinjaman tanpa memastikan kemampuan anda dalam mengembalikannya, yang ada malah akan menjerat anda dengan hutang yang lebih besar lagi.

7. Perhatikan syarat-syarat pinjaman yang diajukan

Jangan mudah tergiur dengan iklan pinjol yang ada, sebelum meminjam perhatikan dan pahami syarat dan ketentuan yang tercantum.

Mulai dari biaya, suku bungan, tenor, dan informasi lainnya yang terkait dengan pinjaman.

Baca juga: 4 Tips Mencapai Kepuasan Maksimal Bersama-sama, Ini Penjelasan dr Dina Oktaviani

Jangan percaya dengan pinjol yang menawarkan syarat yang terkesan ambigu, transparan, dan terlalu rumit.

8. Mempertimbangkan ulang untuk meminjam

Pertimbangkan kembali semua aspek-aspek yang ada sebelum meminjam, apakah keuangan kita mencukupi untuk membayar pinjaman dan bunga nantinya.

Kemudian apakah keadaannya sangat mendesak sampai harus mengambil pinjaman online.

Pikirkan secara matang untuk mengantisipasi kondisi terburuk yang akan terjadi dikemudian hari.(mag2/tribun-medan.com)

Ditulis oleh mahasiswi magang LPM Kreatif Syakira Nazla Simbolon

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved