Berita Medan
Konflik YP HKBP Padangbulan Medan, Pihak Yayasan Somasi dan Laporkan Dua Notaris
Pihak yayasan menyatakan telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan dokumen dan akta notaris yang dinilai bermasalah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Yayasan Pendidikan (YP) HKBP Padang Bulan Medan mengambil langkah hukum terkait dugaan konflik legalitas kepengurusan.
Pihak yayasan menyatakan telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan dokumen dan akta notaris yang dinilai bermasalah.
Ketua tim hukum yayasan YP HKBP Padangbulan, Sarma Hutajulu didampingi Ketua YP HKBP Padang Bulan Medan St Dr Kuras Purba, dan pengurus yayasan, menyatakan telah mengirimkan somasi dan melaporkan dua notaris.
Sarma menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan rangkaian tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Pdt Bilker Simamora bersama pihak terkait dalam persoalan kepengurusan YP HKBP Padang Bulan Medan.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai nama baik institusi pendidikan dan menimbulkan kebingungan di tengah warga jemaat maupun masyarakat terkait legalitas pengurus yayasan.
"Kami melihat adanya dugaan rangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari manipulasi dokumen hingga penggunaan akta yang kami nilai bermasalah," ujar Sarma, Selasa (16/6/2026).
Kata Sarma, YP HKBP Padang Bulan Medan telah memiliki perjalanan kelembagaan sejak 2016 dan 2021.
Untuk memperkuat legalitas formal sebagai badan hukum, pengurus sah yayasan kemudian mengurus Akta Pendirian Yayasan Pendidikan HKBP Padang Bulan Tahun 2026.
Menurut Sarma, akta tersebut menjadi dasar hukum bagi pengurus yayasan dalam menjalankan operasional lembaga pendidikan.
Pdt Bilker Simamora kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat organ YP HKBP Padang Bulan Medan. Gugatan tersebut berlangsung sejak Februari 2025 hingga November 2025.
Namun, hasil persidangan menyatakan gugatan tersebut ditolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
"Setelah proses persidangan yang berlangsung cukup panjang, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Sarma kemudian membeberkan dugaan adanya penerbitan akta notaris yang menurutnya dipersoalkan pihak yayasan setelah perkara tersebut selesai.
Pertama, Akta Notaris Nomor 07 tanggal 30 September 2025 yang dibuat melalui Notaris Jamuntal Manalu.
Dalam akta tersebut Bilker Simamora diduga menempatkan dirinya sebagai Ketua Pembina Yayasan berdasarkan keterangan yang dipersoalkan oleh pihak yayasan.
YP HKBP Padangbulan
| Modus Pria Bantu Siswa Sekolah, Sepeda Motor Guru Dicuri saat Dikendarai Murid di Medan |
|
|---|
| Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat, Lawan Kejahatan Digital |
|
|---|
| Dua Remaja di Medan Dituntut 5 Bulan Kasus Beli Pertalite 25 Liter |
|
|---|
| Gus Ipul Tunjukkan Hasil Sekolah Rakyat di Medan, Siswa Tampil Pidato Tiga Bahasa hingga Karate |
|
|---|
| Risol Spesial Gogo dan Tiptop, Kuliner Medan Raih Penghargaan di Bintang 5 Awards |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-tim-hukum-yayasan-YP-HKBP-Padangbulan-Sarma-Hutajulu.jpg)