Sumut Terkini
Gubsu Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape
Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Selasa (16/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.
ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekam Jejak Bernardo Lumban Gaol, Mantan Koruptor Dilantik jadi Dirut Perumda Mual Nauli Tapteng |
|
|---|
| Kalapas Labuhan Ruku Sebut Tudingan yang Disampaikan Pendemo Tak Benar dan Tak Memiliki Dasar Bukti |
|
|---|
| Puluhan Masyarakat Geruduk Lapas Labuhanruku Batubara, Pertanyaan Kematian Seorang Tahanan |
|
|---|
| Sekda Toba Paber Napitupulu Hadiri Sertijab Praeses HKI Daerah III Toba Samosir |
|
|---|
| Tiga Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Vape Berisi Obat Keras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-usai-meninjau-Kantor11.jpg)