Kesehatan
Perlukah Perempuan Melakukan Khitan? Bagaimana Islam Memandangnya, Simak Penjelasan Berikut
Khitan tidak hanya dilakukan kaum pria, tapi juga wanita. Hukum Islam menyangkut khitan bagi wanita itu adalah sunnah.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Khitan sudah dianggap sebagai peristiwa sakral dalam masyarakat, sama seperti perkawinan.
Khitan bukan hanya dilakukan kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan.
Pelaksanaan khitan perempuan hampir berbeda disetiap tempat.
Ada yang sebatas pembuangan sebagian dari kelentit (clitoris) dan ada yang sampai memotong bibir kecil vagina (labia minora).
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?
Adapun khitannya wanita adalah kulit yang berbentuk jengger ayam yang berada diatas kemaluannya, tepatnya pada bagian atas tempat masuknya penis.
Yang diwajibkan adalah memotong atau mengambilnya secara keseluruhan.
Dalam islam, khitan diwajibkan bagi kaum laki-laki.
Sedangkan bagi kaum perempuan, khitan dinilai sebagai suatu perbuatan terpuji, tetapi tidak diwajibkan bagi kaum perempuan.
Tetapi terdapat isu perdebatan mengenai khitan perempuan.
Baca juga: Cara Mencuci Baju Menurut Islam Agar Bersih dari Najis, Begini Tahapannya Jika Pakai Mesin Cuci
WHO (World health Organization) melarang khitan perempuan, hal ini didasarkan pada dua argumen yaitu alasan kesehatan dan pelanggaran hak asasi manusia, karena merusak hak reproduksi kaum perempuan dan merampas kesehatan serta kepuasan seksual kaum perempuan.
Di kutip dari buku “Khitan Bagi Wanita, Haruskah?” karya Aini Aryani, WHO melarang khitan perempuan karena dalam sudut pandang WHO khitan perempuan dilakukan dengan 4 tipe, yakni
1. Tipe pertama
Khitan dilakukan dengan cara mengangkat sebagian atau seluruh klitoris perempuan.
Termasuk pengangkatan preputium (kulit disekitar klitoris).
Baca juga: Wajib Diketahui Muslimah, Inilah Bacaan Doa Sesudah Haid yang Benar Menurut Islam
2. Tipe kedua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.