Kepala KPLP Lapas Lubukpakam Ikut Bimtek Keamanan dan Intelijen di Grand Mercure Medan
Kepala KPLP Lapas Lubukpakam, Manase Putra bersama stafna mengikuti bimbingan teknis keamanan dan intelijen
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala KPLP Lapas Lubukpakam, Manase Putra bersama stafna mengikuti bimbingan teknis keamanan dan intelijen di Hotel Grand Mercure Medan.
Kegiatan yang diikuti seluruh perwakilan lapas dan rutan di Kanwil Kemenkumham Sumut ini berlangsung selama tiga hari.
"Dalam tiga hari ini kita fokus pada strategi operasi intelijen dan deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ujar Krisantus saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Pembina Poltekip Mendatangi Lapas Lubukpakam, Kepala KPLP: Banyak Gagasan dari Taruna
Selain itu, kata dia, mereka juga mendapat materi bersinergi dengan anggota intelijen instansi lain. Kemudian, melakukan penanganan dan penindakan bila ada kerusahan.
"Dan, melakukan pengendalian massa saat ada kerusahan itu. Kita berkesempatan untuk mendalami materi yang disampaikan narasumber berpengalaman," katanya.
Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Agung Krisna mengatakan, empat poin penting yang harus diingat dalam bekerja. Seperti, problem solving. Artinya, mampu menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat.
"Kemudian fleksibel bersikap adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan situasi yang berubah. Komunikatif, mampu berkomunikasi yang baik ke semua pihak. Dan, bekerja sesuai SOP melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur," ujarnya.
Selain itu, kata dia, tidak kalah pentingnya penyelenggaraan intelijen di dalam lapas atau rutan. Sehingga, bisa menangani berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.
Bahkan, bisa mencari informasi yang objektif dan actual agar bisa mengatasi gangguan dan ancaman.
"Dalam kegiatan intelijen diharapkan petugas bisa melakukan pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan dini melalui pemetaan tingkat kerawanan. Seperti, kerawanan orang, kerawanan tempat, kerawanan sarana dan prasarana. Dan, kerawanan informasi," katanya.
Lebih lanjut ia bilang perlu juga melaksanakan instrumen-instrumen deteksi dini.
Menurutnya, kegiatan bimtek bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Lapas Lubukpakam Ikuti Penguatan Menjaga Keamanan dan Ketertiban: Hubungan sama APH Harus Harmonis
"Pada satuan kerja pemasyarakatan yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2024 dan diundangkan pada 15 Februari 2024," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber pada bidang pengamanan dan intelijen dari Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lalu, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Sabhara Polda Sumut dan Satuan Brimob Polda Sumut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.