Berita Viral
Tiga Anak Opa Hans dan Oma Rita Bakal Dilaporkan ke Polisi, Terancam Penjara 3 Tahun
Kini usai kematian orang tuanya, ketiga anak kandung dari Hans dan Rita terancam dipolisikan. Diduga tak pernah datang menjenguk orang tuanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anak Opa Hans dan Oma Rita bakal dilaporkan ke polisi.
Mereka pun terancam hukuman penjara 3 tahun.
Kematian pasutri lansia di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik.
Baca juga: INILAH Puluhan Pasangan Bakal Calon Dari Golkar yang Bertarung di Pemilihan Gubernur 2024
Pasalnya, pasutri bernama Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73) ditemukan membusuk di rumahnya di Perumahan Citra Indah, Jonggol.
Pasutri itu diketahui memiliki tiga anak kandung, namun diduga tak pernah datang menjenguknya.
Padahal ketiga anaknya diketahui tinggal di Jakarta, Bandung, dan Bekasi.
Kini usai kematian orang tuanya, ketiga anak kandung dari Hans dan Rita terancam dipolisikan.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com, pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita.
"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024)
Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.
Baca juga: Jadwal Piala AFF U19, Timnas Indonesia vs Kamboja, Indra Sjafri Wanti-wanti Garuda Muda
Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.
"Harusnya orangtua ini kan dirawat oleh anaknya tetapi ini justru ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia," kata advokat dari Law Firm Gurun Arisastra & Partners ini.
Selain itu, ia berharap dengan adanya proses hukum bisa berdampak agar tak ada lagi anak-anak yang tega menelantarkan orang tuanya semacam ini.
"Alasan sosiologisnya supaya ini jadi pembekajaran penting dan aturan hukum kepada anak-anak maupun lingkup rumah tangga bahwa tidak boleh menelantarkan keluarganya karena ini jelas sangat tidak manusiawi," ujar Gurun.
ALASAN Anak Opa Hans Jarang Berkunjung Terbongkar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.