CPNS 2024

Cara Mengatasi Kegagalan Pemasangan e-Meterai pada Seleksi CPNS 2024

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2024, pemasangan E-Materai akan diwajibkan pada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Surya.co.id
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com – Pembelian e-meterei melalui website SSCASN tahun 2024 merupakan salah satu langkah penting bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2024, pemasangan e-meterai akan diwajibkan pada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang biasa terjadi pada penggunaan e-materai. Selain itu, penggunaan e-meterai juga akan menguntungkan keuangan negara.

Berikut ini cara mengatasi kegagalan pemasangan e-Meterai:

Kunjungi situs web meteraionline-electronic.com atau meteraionline.id.

Pilih opsi “Riwayat Pemasangan”.

Klik “Pasang Ulang”. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat dilakukan jika penginstalan ulang telah selesai dalam waktu 12 jam setelah mengunggah dokumen.

Dokumen akan secara otomatis di stempel elektronik dengan stempel elektronik baru, tetapi jika lebih dari 12 jam telah berlalu, pemohon harus mengunggah dokumen lagi agar stempel elektronik dapat diterapkan.

Dokumen e-meterai

Dua jenis dokumen yang wajib menggunakan e-materai adalah:

Surat pernyataan dari instansi.

Surat lamaran dari peserta.

Pembelian dan Pemasangan e-meterai melalui SSCASN 2024

Langkah-langkah untuk membeli dan memasang materai elektronik melalui SSCASN 2024 adalah sebagai berikut

Buka website SSCASN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login).

Login menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu klik “Login”.

Isi data diri Anda dengan lengkap dan akurat, lalu klik “Lanjut”.

Pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti, lalu klik “Selanjutnya”.

Masukkan informasi mengenai formasi yang Anda minati, seperti instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan, lalu klik “Selanjutnya”.

Masukkan riwayat pekerjaan Anda dengan lengkap dan akurat, lalu klik “Berikutnya”.

Unggah dokumen yang diperlukan dan pastikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klik “Konfirmasi Akun e-Materai” untuk melakukan stempel elektronik pada dokumen Anda. Jika Anda belum memiliki akun e-Materai, klik “Daftar Akun e-Materai” untuk membuatnya.

Aktifkan akun e-Materai Anda melalui email yang Anda terima, lalu login ke akun e-Materai Anda.

Beli kuota e-materai Anda, lalu kembali ke halaman SSCASN untuk melampirkan e-materai ke dokumen yang Anda unggah.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
WNI.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

(cr30/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved