Berita Medan
PERAS Sopir Truk, Pria Pecandu Narkoba Dijebloskan ke Penjara
Pelaku yakni bernama Simon (31), warga Perumnas Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, lantaran telah sering melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk.
Pelaku yakni bernama Simon (31), warga Perumnas Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada Sabtu (20/7/2024) kemarin.
Pelaku ditangkap oleh petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan patroli dan mengamankan pelaku saat sedang melakukan pungli, terhadap sopir truk yang melintas," kata Janton kepada Tribun-medan, Minggu (21/7/2024).
Katanya, usai ditangkap petugas pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas," sebutnya.
Janton menyampaikan, pihaknya pun melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku yang sering meresahkan masyarakat ini.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi dan masih dalam proses pemeriksaan terkait aksi premanisme dan penggunaan narkoba.
"Kita terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tukang Tulis Pidato Wali Kota Medan Disorot, Dugaan Calo Penempatan Plt Camat Johor |
![]() |
---|
1.200 Imigran Tersebar di Medan, Rico: Keamanan Warga Harus Prioritas |
![]() |
---|
Pertamina Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM Lewat Bright Gas Cooking Competition 2025 |
![]() |
---|
Kuasai Aset KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan Dua Lainnya Dituntut 18 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Tingkatkan Pos Kamling, Wali Kota Rico Pastikan Libatkan TNI Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.