Berita Medan

Kuasai Aset KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan Dua Lainnya Dituntut 18 Bulan Penjara

Evandy dituntut bersama dua terdakwa lainnya yakni Risma Siahaan dan adiknya, Ryborn Tua Siahaan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI - Tiga terdakwa tindak pidana korupsi penguasaan dan menguasai aset PT Kereta Api Indonesia berupa lahan dan bangunan dituntut masing-masing 18 bulan penjara, Senin (15/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tiga terdakwa tindak pidana korupsi penguasaan dan menguasai aset PT Kereta Api Indonesia berupa lahan dan bangunan dituntut masing-masing 18 bulan penjara, Senin (15/9/2025). 

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Fauzan Irgi Hasibuan menyebutkan, Evandy Rangkuti yang merupakan anak mantan Walikota Medan  Agus Salim Rangkuti bersalah. 

Evandy dituntut bersama dua terdakwa lainnya yakni Risma Siahaan dan adiknya, Ryborn Tua Siahaan.

Oleh JPU ketiganya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi. 

Ketiganya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp35.490.970.000," urainya.

Selain itu, ketiga terdakwa dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair dan hukuman selama 2 bulan jika tidak membayar.

Walau aset negara sudah kembali, terdakwa Johan Evandy Rangkuti dan Risma Siahaan dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Johan Evandy Rangkuti sendiri merupakan anak dari mantan Wali Kota Medan periode tahun 1980 hingga 1990 Agus Salim Rangkuti.

Dia dianggap menguasai aset di Jalan Sutomo Nomor 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dikenakan UP senilai Rp.13.579.970.000.

Sedangkan terdakwa Risma Siahaan, suami almarhum Maringan Sitompul yang tetap tinggal di Jalan Sutomo Nomor 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dikenakan UP sebesar Rp21.911.000.000. 

"Dengan ketentuan, satu bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Apabila hasil pelelangan ternyata masih belum mampu menutupi UP, maka dipidana 1 tahun penjara," ujar dia. 

Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan, Rabu depan (22/9/2025) untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved