Berita Viral

CARA Eks Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Cs Menilep Anggaran Proyek Jalan Provinsi di Toba

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (22/7/2024) malam. (Istimewa) 

Ia juga menugaskan Kepala BPK Perwakilan Sumut untuk segera mendorong dan memfasilitasi entitas terkait untuk menindaklanjuti laporan.

"Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu setiap anggaran harus diputuskan secara hati-hati untuk kesejahteraan masyarakat,"tegasnya.

Kronologi Kasus Bambang Pardede Cs

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengatakan, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5,1 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menjelaskan penahanan terhadap 3 tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik.

Bambang dan Akbar ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Yos mengungkapkan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Sedangkan tersangka Rico sedang menjalani hukuman penjara karena kasus yang lain. Rico diketahui dihukum karena kasus korupsi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut. "Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," imbuhnya.

Ketiganya tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir.

Ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048. Pasalnya, adanya fakta perbedaan volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak. Adapun pagu anggaran pekerjaan Rp26.820.160.000, ditampung melalui APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Ketika itu memang, saat Edy Rahmayadi menjabat sebagai Gubernur Sumut, Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR, dan Ismael P. Sinaga sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut.

Kadis PUPR Sumut yang Baru, Mulyono: Yakinlah Proyek Akan Tetap Dilanjutkan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved