Breaking News

Berita Viral

CARA Eks Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Cs Menilep Anggaran Proyek Jalan Provinsi di Toba

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (22/7/2024) malam. (Istimewa) 

Di sisi lain, diberitakan sebelumnya, terkait proyek multiyears 2,7 T terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi dalam proyek tahun jamak (multiyears) senilai Rp 2,7 triliun belum dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut yang baru, Mulyono mengatakan, meski kontrak kerjasama operasional atau KSO telah dihentikan, KSO masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang telah mereka dikerjakan. “Dalam kontrak KSO harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024) lalu.

Dinas PUPR Sumut, kata Mulyono, lewat tenaga ahlinya, akan segera memverifikasi hasil pekerjaan di lapangan, termasuk progres 78 persen yang disampaikan dalam laporan pihak KSO.

“Jadi pembayaran harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah dibayar oleh Pemprovsu kurang lebih Rp 818 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, untuk sisa pembayaran, akan dihitung oleh kedua belah pihak. “Sisanya akan dihitung bersama-sama. Kalau sesuai laporan KSO kewajiban Pemprov Sumut total bayar sekitar Rp 2 triliun,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 21 ruas jalan provinsi yang belum selesai atau belum dikerjakan antara lain ada di Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di Batugajah tapal batas Pakpak Bharat, dan Kepulauan Nias.

Mulyono mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan jangan terpengaruh isu yang berkembang terutama masyarakat di kawasan proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan.

Mengingat Proyek Tahun Jamak senilai Rp 2,7 triliun di Sumut ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas dan meningkatkan distribusi barang dan jasa, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki konektivitas antar daerah.

“Yakinlah proyek tetap dilanjutkan. Kalau memungkinkan anggarannya di Perubahan APBD 2024 maka dilaksanakan, namun setidaknya dianggarkan prioritas pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025,”katanya.

(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved