Berita Viral

Gertak Sambal Bangunan Mal Centre Point

Pemko Medan terus melakukan pengunduran terhadap rencana pembongkaran bangunan Mal Centre Point.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Empat alat berat yang masih terparkir di Mal Centre Point, Medan, Kamis (30/5/2024). Untuk pembongkaran Mal Centre Point ditunda karena sudah membayar pajak Rp 107 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bukan kali ini saja Wali Kota Medan Bobby Nasution dan jajarannya mengultimatum pihak Mal Centre Point Medan. Hal ini pun mengindikasikan seakan-akan hanya gertakan sambal saja.

Terbaru, Pemko Medan kembali memasang spanduk di Mal Centre Point, Senin (22/7/2024).

Spanduk tersebut bertuliskan bangunan gedung ini ditutup dan dikosongkan.

"Bangunan Gedung ini ditutup dan dikosongkan,"tulisan dalam spanduk yang berasal dari Satpol PP Medan.

Selain itu, puluhan Satpol PP juga menggelar apel di Mal Centre Point.

Mereka juga mengelilingi mal dan mengeluarkan pengeras suara untuk meminta para tenant mengosongkan bangunan tersebut.

"Bangunan ini harus segera dikosongkan." 

Mendengar hal itu, para pengunjung pun terlihat santai saja Mal Centre Point.

Namun ada juga pemilik tenant terlihat sedang menutup jualannya. Ada juga karyawan tidak melakukan pengosongan tenant. Mereka biasa saja, seakan cuwek.

Gertakan Bobby Nasution: Minta Dikosongkan hingga Jumat 26 Juli 2024

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihaknya memberi waktu hingga hari Jumat 26 Juli 2024 ini untuk para tenant dan Mal Centre Point untuk mengosongkan lahan, Senin (22/7/2024).

Dikatakan Bobby Nasution, per hari ini pihaknya telah menyurati Mal Centre Point untuk mengosongkan tenant dan Mal Centre Point dalam waktu satu minggu mulai tanggal 19 Juli kemarin hingga jumat, (26/7/2024).

Menurut Bobby Nasution, jika dilakukan pembongkaran pihaknya memikirkan nasib para tenant.

"Terkait Centre Point yang sama-sama kita ketahui kemarin beberapa waktu lalu, kami bersama forkopimda aksi dengan tindakan yang sewajarnya kita pastikan seluruh pelaku usaha di Kota Medan minimal membayar kewajiban-kewajibannya dahulu," jelasnya.

Dikatakan Bobby, pihaknya sudah memberi kesempatan untuk memperpanjang waktu pembayaran. "Hari ini masih ada tunggakan sebesar Rp 143 miliar. Dan sampai hari ini belum dibayarkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved