Pilkada Malang
Tak Peduli Dikritik, Mantan Napi Korupsi Anton Maju Pilkada Malang, Daftar Bakal Calon Wali Kota
Walaupun berstatus napi korupsi, dirinya tidak ambil pusing terhadap pandangan sejumlah pihak yang mengkritik langkahnya hendak maju di Pilkada 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan narapidana korupsi, M Anton maju Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota Malang.
Dirinya maju sebagai bakal calon Wali Kota Malang.
Walaupun berstatus napi korupsi, dirinya tidak ambil pusing terhadap pandangan sejumlah pihak yang mengkritik langkahnya hendak maju di Pilkada 2024.
Baca juga: Terima Limpahan Dari Polda Sumut, Kejati Langsung Kurung 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK di Batubara
M Anton mengungkapkan, dirinya adalah sosok yang patuh terhadap aturan yang berlaku.
Saat ditemui di kediamannya, Abah Anton, sapaan M Anton menyatakan, dirinya tidak memaksakan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
Sesuai aturan yang ia pahami, dirinya telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
"Jadi pada prinsipnya kami menghormati konstitusi. Saya sebagai warga negara, menghormati aturan hukum yang berlaku. Memang saya akui sebagai mantan napi Tipikor, sehingga membutuhkan satu aturan. Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting. Terus terang, ini bagian dari yang kami utamakan dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024," terang Abah Anton, Selasa (23/7/2024).
Abah Anton mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum.
Ia juga mengaku telah mendengar penjelasan dari Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bahwa ada aturan sebagai syarat untuk maju pilkada bagi mantan narapidana
Anton merasa bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Ia mendengar penjelasan Afifuddin saat mengikuti kegiatan internal partai tempat ia mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Malang.
"Kemarin ada UKK di PKB, sebagai narasumbernya Plt KPU. Beliau menyampaikan bahwa yurisprudensi yang dikeluarkan MK sangat jelas dan KPU harus mengikuti. Itu sudah keputusan. Sehingga aturan yang berlaku ini jangan ditanyakan ke KPU, tanya ke MK," katanya.
Diakui oleh Anton, saat ini terjadi perdebatan apakah yang diperbolehkan itu dalam ancaman 1-5 tahun hukuman penjara. Anton menegaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya menyebut bagi seseorang yang telah diputus di atas lima tahun, harus menunggu dalam masa jeda lima tahun berikutnya.
"Jadi yang di bawah lima tahun bisa mengikuti. Saya ada di bawahnya. Saya sudah minta kepada legal hukum tentang putusan pelaksanaan yang saya terima melalui amar putusan. Artinya kebijakan dalam putusan itu, sudah memberikan satu pemahaman jelas," kata Anton.
Anton menjelaskan, PKPU Nomor 8/2024 Pasal 14, di huruf F dipaparkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim berkuasa.
"Di situ disampaikan eks narapidana yang ancaman hukum di atas lima, harus menunggu jeda lima tahun. Artinya itu sudah jelas secara pandangan hukum. Lalu yang lima tahun ke bawah bagaimana? Kita bisa lihat yurisprudensi yang dilakukan MK atas keputusan terhadap Irman Gusman. Di sini tidak ada perbedaan antara keputusan pemilu maupun pilkada," kata Anton.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan, persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan.
Syarat-syaratya itu antara lain mengumumkan diri secara terbuka kepada publik.
Ali mengatakan, KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan. Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.
"Jadi kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik," kata Ali, Senin (22/7/2024).
Ali mengatakan, KPU Kota Malang tidak memberikan perlakuan berbeda dengan siapapun yang mendaftar.
Ia meminta agar publik bisa memahami aturan yang ada, sehingga tidak menaruh persepsi berlebihan.
Saat ini, KPU Kota Malang tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai proses pilkada.
Ali memperkirakan, juknis segera turun menjelang waktu pendaftaran selesai. Pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus 2024.
Sementara itu, Anggota DPC Gerindra Kota Malang, Abiyu Fitra Pamungkas mengungkapkan, seseorang yang sudah ada ancaman lima tahun lebih, tidak bisa berkontestasi di pilkada.
Ia mendorong agar KPU bersifat tegas terhadap semua pihak sesuai aturan yang berlaku.
"Berarti tidak boleh dong sesuai peraturan PKPU diloloskan. Nah, misalnya diloloskan, kami akan ajukan gugatan terhadap KPU. Langkah hukum seperti apa, akan kami konsultasikan ke pihak pengacara. Jangan PKPU ini multitafsir, kalau dibilang ancaman ya ancaman, bukan tuntutan," terangnya.
Ia berpendapat, bagi seseorang mantan narapidana tindak pidana korupsi, sesuai KUHP, seharusnya tidak bisa maju pilkada.
Abiyu mendorong agar KPU bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan berlaku.
"Saya tidak ingin penyelenggara KPU tidak menjalankan PKPU dengan baik. Kalau pendaftar itu seperti apa, itu hak politik mereka. Tapi saya yakin ketua partai politik saat ini sedang berpikir matang masalah itu. Saya rasa parpol sedang menggodok itu," katanya.
Artikel ini Tayang di Tribun Jatim
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Ikuti Berita Lainnya di Facebook, Instagram, Wa Channeldan Twitter
Mantan Napi Korupsi Anton Maju Pilkada
Pilkada 2024
Daftar Bakal Calon Wali Kota Malang
Tribun Medan
Pilkada Malang
PKB Kabupaten Malang Optimis Rekomendasi DPP Turun Dukung Pasangan Sanusi -Lathifah Maju Pilkada |
![]() |
---|
Maju Pilkada 2024, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Ikut Perintah Partai Tentukan Pendampingnya |
![]() |
---|
Gerindra Siap Turunkan Pasukan Menangkan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PKB Sepakat Usulkan Pasangan Sanusi dan Lathifah Maju di Pilkada Kabupaten Malang 2024 |
![]() |
---|
Golkar Buka Peluang Koalisi Dengan PDIP di Pilkada Malang, Pengusaha Muda Bakal Maju Calon Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.