Eks Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK

Terima Limpahan Dari Polda Sumut, Kejati Langsung Kurung 5 Tersangka Suap Seleksi PPPK di Batubara

Usai menerima, tim jaksa penuntut khusus (Pidsus) Kejati langsung menahan lima tersangka.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang 5 tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Kejaksaan tinggi Sumatera Utara resmi menerima tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda Sumut dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

Usai menerima, tim jaksa penuntut khusus (Pidsus) Kejati langsung menahan lima tersangka.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, lima tersangka yang diserahkan ialah Adenan Haris, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, Daud, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM), dan Darwin Tumanggor, sekretaris dinas pendidikan.

Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan, serta OK Faizal, wiraswasta yang merupakan adik kandung eks Bupati Batu Bara, Zahir.

"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Batubara TA 2023," kata Yos A Tarigan.

Selain tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang yang kini sudah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Yos menyebut  besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Thn 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Lima tersangka resmi ditahan mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah tersangka terbaru ada enam orang, ditambah mantan Bupati Batu Bara, Zahir.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, usai ditetapkan sebagai tersangka dan hendak diperiksa pada pekan lalu, ia mangkir dari panggilan penyidik.

Malahan Zahir mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Medan pada 17 Juli 2024 lalu.

Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.

Tapi belum tau pasti apakah Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu hadir atau mangkir lagi.

"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved