Eks Bupati Batubara Tersangka Suap PPPK

Polisi Jadwal Ulang Panggilan ke 2 Mantan Bupati Batu Bara Zahir

Terkait apakah mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu akan langsung ditahan atau dijemput paksa, Hadi belum bisa memastikan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak 29 Juni lalu.

Namun, Zahir mangkir saat panggilan pertama untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menjadwalkan panggilan ke dua pada Kamis mendatang.

"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua karena panggilan pertama dia tidak hadir,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Terkait apakah mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu akan langsung ditahan atau dijemput paksa, Hadi belum bisa memastikan.

Yang jelas, kata Hadi, Polisi akan bekerja profesional menangani perkara ini.

"Tentu penyidik punya pertimbangan dalam proses penahanan ataupun tidak terhadap tersangka. Kita lihat proses yang dijalankan."

Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.

Tampang 5 tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
Tampang 5 tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. (HO)

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan hari ini, Selasa 23 Juli 2024.

Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Adapun kelimanya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Adenan Haris, kepala dinas pendidikan, DT, sekretaris Disdik berinisial.

Kemudian RZ, kepala bidang pembinaan ketenagaan dinas pendidikan berinisial, serta Daud, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM).

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved