Breaking News

Sambil Menangis, Oknum Jaksa Terima Suap dari Bandar Narkoba, Ini Pembelaannya

Apalagi dalam menangani kasus narkoba, Sri mengungkap dirinya sangat memerangi pelaku barang haram itu.

ist
Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi yang terima suap kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Update Sidang Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi yang terima suap dari bandar narkoba di Riau.

Sidang itu dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7/2024).

Agendanya adalah terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Hakim sidang itu diketuai oleh DR Salomo Ginting.

Sementara, Sri hadir langsung dan membacakan nota pembelaan.

Dalam pledoi yang disampaikannya, Sri turut mengungkap, jika apa yang didakwakan kepadanya tidak berdasar dan tak punya bukti yang kuat.

Ia menyatakan, dirinya sangat menjaga integritas sebagai ASN khususnya jaksa.

Apalagi dalam menangani kasus narkoba, Sri mengungkap dirinya sangat memerangi pelaku barang haram itu.

Sri menangis tatkala menyampaikan permohonan agar dirinya dapat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik primair maupun subsidair.

Apalagi saat menyampaikan soal dirinya masih memiliki bayi yang sangat bergantung kepada dirinya.

"Kiranya majelis hakim yang mulai berpendapat lain, maka dapat memberikan sanksi yang seringan-ringannya," ungkapnya.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang masih melekat kepada saya sebagai seorang ibu. Saya memiliki 3 orang anak. Yang satu perempuan usia 18 tahun perlu bimbingan seorang ibu. Kedua 4 tahun, saya tidak dapat berpisah dengan anak saya. Ketiga berusia 3 bulan, yang harus dapat asupan ASI dari saya," imbuh Sri sesegukan.

Selain Sri, suaminya, polisi berpangkat Bripka bernama Bayu Abdillah, terdakwa dalam kasus yang sama, juga menyampaikan pledoi.

Sidang pledoi, dimulai sekitar pukul 17.30 WIB. Terdakwa Sri, hadir langsung di ruang sidang. Sementara terdakwa Bayu, mengikuti sidang secara online.

Sebelumnya, keduanya telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved