Sambil Menangis, Oknum Jaksa Terima Suap dari Bandar Narkoba, Ini Pembelaannya
Apalagi dalam menangani kasus narkoba, Sri mengungkap dirinya sangat memerangi pelaku barang haram itu.
Jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Sri, hadir langsung di ruang sidang pengadilan.
Sementara terdakwa Bayu, mengikuti sidang secara online dari tempat dia ditahan.
Pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.
Fauzan merupakan pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.
Dalam sidang perkara dugaan suap ini, JPU sebelumnya menjerat terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dengan pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.
Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, terungkap ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.
Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.
Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.
Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.
Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.
NASIB Kepsek dan Guru di Banten Karaoke Sambil Pelukan di Sekolah Pakai Smart TV Bantuan Presiden |
![]() |
---|
VIRAL Pengantin Pria Tewas Saat Dansa dengan Istrinya di Acara Pernikahan, Tamu Histeris |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Djuhandhani Rahardjo Diangkat Jadi Kapolda usai Nyatakan Ijazah Jokowi Asli |
![]() |
---|
Resmi Cerai, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Bisa Rujuk Lagi Tanpa Nikah Ulang |
![]() |
---|
PERINGATAN KERAS Presiden Prabowo ke Dedi Mulyadi: Tapi Kalau Brengsek, Saya Usut Kau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.