Berita Viral
Usai Membunuh, Juhariah Ajukan Pinjol Rp56 Juta Pakai Nama Suami, Adik Asep Ditelepon Debt Collector
Ternyata ada uang masuk Rp 43 juta dari pinjol AdaKami dan Rp 13 juta dari Easycash, sehingga totalnya Rp 56 juta.
"Baru habis dari itu saya cerita ke orang tua saya, ke ayah saya, akhirnya diputuskan buat laporan polisi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin di wilayah Kampung Serang, Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi.
Pelaku merupakan Istri korban Juhariah (45) anak korban Silvia Nur (22), dan pacar anak korban Hagistko Pramada (22).
Atas perbuatan pelaku dijerat, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Juhariah, Silvia Nur, dan Hagistko Pramada memiliki memiliki motif berbeda-beda saat membunuh sang kepala keluarga. Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya mengungkapkan, Juhariah tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayar utangnya.

"Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Twedi.
Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari. Hal itu membuat Juhariah menahan dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk membunuh Asep.
Sementara itu, sang anak, Silvia Nur memiliki motif kesal kepada sang ayahanda karena hubungannya dengan kekasih, Hagistko, tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.
Twedi menyebut, Asep sendiri tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang.
Baca juga: Bursa Transfer - Manchester United Bakal Korbankan Pemain Senior, Serius Rombak Skuat
"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban," tambah Twedi.
Ironisnya lagi, setelah membunuh Asep, Silvia juga tega mengambil ponsel sang ayah. Ia menggunakan ponsel untuk bertransaksi di pinjaman online dan dikirim ke rekening pribadi serta rekening kekasihnya.
"Mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta. Setelah Itu, Melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN, kemudian ke rekening HP," tutur Twedi.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Resep Tahu Gimbal, Menu Sarapan Pagi yang Tidak Terlalu Berat di Lambung
Baca juga: Sosok Hamzah Haz, Mantan Wakil Presiden RI yang Pernah Jadi Wartawan Meninggal Dunia
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.