Berita Viral
FANTASTIS Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Donald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar
Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacarnya, Dini Sera Afriyant
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Fraksi PKB. Ronald terbukti menganiaya Sera seorang janda anak satu secara sadis.
Ronald menganiaya Dini hingga tewas.
Polisi telah memiliki bukti rekaman CCTV bahwa Ronald menganiaya Dini di tempat hiburan malam.
Setelah dipukuli, korban diseret dengan menggunakan mobil.
Lantas harta kekayaan Erintuah Damanik turut disorot.
Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.
Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).
Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.
Baca juga: Coklit Samosir Rampung, KPUD Samosir: Kita Memastikan Masyarakat Mendapatkan Hak Pilih
Baca juga: DEMI Bongkar Kasus Kematian Vina dan Eky, Dede Tantang Aep Muncul dan Lakukan Sumpah Pocong
Kini, Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Dini Sera Afriyanti
Tribun-medan.com
ISRAEL Gempur Gaza Saat Fajar, 36 Orang Tewas Termasuk Pengungsi, Operasi Diperluas ke Tepi Barat |
![]() |
---|
SOSOK AM Putranto Menangis Dicopot dari KSP, Kini Semangat Baru Usai Ditunjuk Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
PENGAKUAN Fadilah Selingkuhan Sebar Video Bareng Anggota DPRD Wahyudin: Sedang Hamil, Minta Dinikahi |
![]() |
---|
MONGOL Ikhlaskan Uang Rp 53 Miliar yang Dipinjam Cagub Tersandung Korupsi, Sempat Nangis di Kamar |
![]() |
---|
Letjen Purn AM Putranto: Menangis di Istana saat Sertijab, Kini Semangat Baru Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.