Berita Viral

FANTASTIS Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Donald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacarnya, Dini Sera Afriyant

HO
FANTASTIS Kekayaan Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Donald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29). 

Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Fraksi PKB. Ronald terbukti menganiaya Sera seorang janda anak satu secara sadis. 

Ronald menganiaya Dini hingga tewas. 

Polisi telah memiliki bukti rekaman CCTV bahwa Ronald menganiaya Dini di tempat hiburan malam. 

Setelah dipukuli, korban diseret dengan menggunakan mobil. 

Lantas harta kekayaan Erintuah Damanik turut disorot. 

Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.

Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.

Baca juga: Coklit Samosir Rampung, KPUD Samosir: Kita Memastikan Masyarakat Mendapatkan Hak Pilih

Baca juga: DEMI Bongkar Kasus Kematian Vina dan Eky, Dede Tantang Aep Muncul dan Lakukan Sumpah Pocong

Kini, Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved