Berita Viral

KENAPA Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacarnya Divonis Bebas? Hakim Erintuah Damanik Disorot

Anak Anggota DPRD Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas atas perkara pembunuhan pacarnya inisial DSA (29). 

Tayang:
Kolase Tribun Medan
Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Anak Anggota DPRD Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas atas perkara pembunuhan pacarnya inisial DSA (29). 

Vonis ini membuat kaget semua pihak. 

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa anak dari Edward Tannur, Anggota DPR RI Politikus PKB tak bersalah. 

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kronologi Anak Anggota DPR Bunuh Kekasihnya

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.

Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Baca juga: Resep Gulai Telur Kentang Padang, Bisa Jadi Ide Menu Makan Malam yang Simpel dan Nikmat

Baca juga: Gerindra Utus dr Asluchul Alif Bertarung di Pilkada Gresik 2024, Maju Bakal Calon Bupati

Pacaran Lima Bulan

Tersangka dan korban telah berpacaran selama 5 bulan dan tinggal bersama di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

Salah satu teman korban yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Ronald Tannur dan korban saling kenal di tempat karaoke.

Ronald Tannur sebagai pengunjung karaoke sedangkan DSA menjadi pemandu lagu.

DSA sudah 12 tahun pergi dari kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat dan tak pernah pulang.

Korban telah berpisah dari suaminya dan memiliki satu anak laki-laki yang berusia 12 tahun.

Sedangkan Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI sudah sejak SMA berada di Surabaya.

"Kami dua tahun kerja bareng di sana. Andini orangnya baik, sering bagi tip ke anak-anak pelayan. Gak pernah ada masalah sama teman-teman," jelas kawan dekat korban dikutip dari TribunJatim.com.

DSA kemudian keluar dari pekerjaan karena sudah memiliki pacar yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Setelah kencan lalu baper terus lanjut pacaran. Kira-kira begitulah kisah Andini dan Ronald Tannur," sambungnya.

Kasus penganiayaan terjadi setelah keduanya karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall.

"Pulang karaoke dianiaya pacarnya, badannya dilindas mobil. Yang lebih sadis, pacarnya sempat bikin laporan palsu ke polisi dibilang meninggal karena asam lambung," tuturnya.

Penjelasan Pengacara
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, GRT dan korban sudah berpacaran selama lima bulan dan selama berpacaran DSA sering mendapat tindakan kekerasan.

"Kalau dari beberapa teman, pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu. Selama kurun 5 bulan menjalani hubungan. Informasinya begitu. "Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," paparnya, Jumat (6/10/2023).

Dimas menegaskan, DSA tidak bekerja di tempat hiburan malam melainkan bekerja sebagai freelancer.

Status DSA merupakan janda beranak satu yang saat ini anaknya dirawat oleh keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Dimas, motif penganiayaan yang dilakukan GRT yakni adanya orang ketiga.

DSA sudah mengetahui GRT memiliki selingkuhan dan sering menyindirnya melalui sosial media TikTok.

"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya)."

"Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti diupdate lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," tuturnya.

Hotman Paris Sempat Berikan Bantuan Hukum
Saa itu, Pengacara Kondang, Hotman Paris sempat meminta Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan DSA (29), wanita yang tewas diduga dianiaya pacarnya di Surabaya.

Selain itu, Hotman Paris juga akan menerjunkan timnya untuk memberikan bantuan hukum terhadap keluarga DSA.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pria 63 tahun tersebut mengunggah foto DSA saat bersama teman-temannya.

Hotman Paris berjanji akan mengawal kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA meninggal meski terduga pelaku merupakan anak anggota DPR RI.

"Kasus harus di usut! Tim Hotman 911 siap bantu dengan kerja sama dgn pengacara keluarga korban," tulis Hotman Paris di Instagramnya.

Sosok Hakim Erintuah Damanik

Sosok hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.

Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.

Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).

Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.

Kini, Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. 

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.

Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.

Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.

”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.

Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.

Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. 

"Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Baca juga: Inilah Daftar Garam Terbaik Beserta Manfaatnya Bagi Kesehatan

Baca juga: Akhirnya Menyesal, Pria Ini Desak Tes DNA Anaknya karena Wajah tak Mirip, Kini Memohon pada Istri

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved