Berita Viral

KILAS Balik Kasus Dini Sera Dianiaya hingga Tewas, Dilindas Mobil, Ronald Tannur Malah Divonis Bebas

Inilah kilas balik kasus Dini Sera Afrianti di Surabaya yang terjadi pada 2023 lalu. Kasus tersebut ramai dan menjadi sorotan warganet ketika video C

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
KILAS Balik Kasus Dini Sera Dianiaya hingga Tewas, Dilindas Mobil, Ronald Tannur Malah Divonis Bebas 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kilas balik kasus Dini Sera Afrianti di Surabaya yang terjadi pada 2023 lalu.

Kasus tersebut ramai dan menjadi sorotan warganet ketika video CCTV penganiayaan viral di media sosial.

Setelah pengadilan dilakukan, sosok penganiaya, Gregorius Ronald Tannur kini justru divonis bebas padahal dituntut penjara 12 tahun.

Tentu hal ini menjadi sorotan tajam seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ahmad Syahroni mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Sahroni menduga dan merasa curiga bahwa adanya proses hukum yang tidak benar, mengingat vonis hakim dengan tuntutan jaksa sangat berbanding jauh.

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara
Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ujar Sahroni.

Sebab menurut Sahroni, hukuman terhadap pelaku akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved