Medan Terkini
Masalah Sampah di Kota Medan Jadi Sorotan DPRD, Per Hari Capai 1800 Ton
sejumlah TPS yang berada di jalan inti kota. Membuat keindahan Kota Medan berkurang. Misalnya di jalan Pajak Ikan Lama, HM Yamin dan lain-lain.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, menyoroti permasalahan sampah di Kota Medan, Kamis (25/7/2024).
Menurut Rajuddin, pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru dan canggih.
Tujuannya, kata Rajuddin, agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
“Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia, karena perkembangan jumlah penduduk. Pertumbuhan aktivitas ekonomi serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi banyaknya sampah, khususnya di Kota Medan setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton,” kata Rajuddin.
Terkait itu, ungkap Rajuddin, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
"Misalnya dengan sistem reduce, reuse, dan recycle. Artinya masyarakat juga harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah," ucapnya.
Diungkapkan Rajuddin, Pemko Medan harus terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif.
"mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah itu harus efektif. Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal wajib ada di setiap kecamatan," jelasnya.
Dijelaskannya, Tong sampah komunal merupakan salah satu alternatif wadah yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain menyediakan tong sampah, pihak Pemko diminta untuk menyediakan dust bint dan lain sebagainya.
"Termasuk ada langkah strategis intervensi kebijakan Pemko Medan melalui Perda,” jelasnya.
Dikatakannya, pihak DPRD medan telah mengusulkan perubahan Perda Pengelolaan persampahan.
" Wali kota juga telah memberikan dukungan terhadap usulan perubahan Perda Kota Medan terkait pengelolaan persampahan," jelasnya.
Dikatakannya, nantinya perubahan Perda ini akan melahirkan instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.