Berita Viral

Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara

Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang aniaya pacarnya bernama Dini Sera Afrianti sampai tewas divonis bebas padahal sebelumnya dituntut 12 tahun penj

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya Divonis Bebas, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COMRonald Tannur anak anggota DPR RI yang bunuh pacarnya bernama Dini Sera Afrianti divonis bebas.

Adapun Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR yang menganiaya kekasihnya sampai tewas tersebut divonis 12 tahun penjara.

Namun terkini, Ronald Tannur divonis bebas.

Gregorius Ronald Tannur sempat jadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut kini divonis bebas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim memutuskan untuk menjatuhi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur terkait tindakan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Siapa Nigel Havidhan Pria Tampan Ramai Dituding Selingkuhan Sarwendah, Teman Kampus Beri Pengakuan

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Baca juga: Sosok Kak Gem, Warga Tanjungbalai yang Viral di TikTok dengan Kata Paham

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved