Berita Viral

KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak

Tak disangka satu tahun kemudian, Yosep justru ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia.

Instagram
KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak 

TRIBUN-MEDAN.com - Pembunuh istri dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.

Usai divonis, ia nangis di pelukan pengacaranya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Pembunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Nangis Dipeluk Pengacara
Pembunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Nangis Dipeluk Pengacara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Baca juga: Wisuda Periode III Tahun 2024 UKSW, Rektor Intiyas Ajak 694 Lulusan Berdampak Bagi Bangsa

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.

Bagaimana perjalanan kasus Subang?

Kilas Balik Kasus Subang

Sebelum kasusnya terang benderang, pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi di tanggal 18 Agustus 2021 itu sempat gelap.

Dua tahun lamanya Polda Jabar mencari siapa pelaku yang tega membunuh ibu dan anak tersebut dan meletakkan jasad Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil Alphard.

Kurang lebih 200 bukti dan puluhan saksi telah diperiksa polisi, tapi hasilnya nihil.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved