Berita Viral
KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak
Tak disangka satu tahun kemudian, Yosep justru ditangkap Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia.
TRIBUN-MEDAN.com - Pembunuh istri dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.
Usai divonis, ia nangis di pelukan pengacaranya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)
Baca juga: Wisuda Periode III Tahun 2024 UKSW, Rektor Intiyas Ajak 694 Lulusan Berdampak Bagi Bangsa
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.
Bagaimana perjalanan kasus Subang?
Kilas Balik Kasus Subang
Sebelum kasusnya terang benderang, pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi di tanggal 18 Agustus 2021 itu sempat gelap.
Dua tahun lamanya Polda Jabar mencari siapa pelaku yang tega membunuh ibu dan anak tersebut dan meletakkan jasad Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil Alphard.
Kurang lebih 200 bukti dan puluhan saksi telah diperiksa polisi, tapi hasilnya nihil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.