Berita Viral

Akhirnya Perguruan Silat yang Keroyok 5 Polisi di Jember Ditutup, 13 Tersangka, Bikin Resah Warga

Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Jember resmi dibekukan. Peruguruan silat yang mengkroyok 5 anggota Polisi ini membuat resah mas

HO
Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Jember resmi dibekukan. Peruguruan silat yang mengkroyok 5 anggota Polisi ini membuat resah masyarakat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Jember resmi dibekukan. Peruguruan silat yang mengkroyok 5 anggota Polisi ini membuat resah masyarakat. 

Mereka bertindak brutal dan terkesan sok jago. Aksi para pesilat dari PSHT Jember ini mencerminkan premanisme. 

Polad Jatim telah mengintruksikan agar selluruh kegiatan PSHT ditiadakan. 

"Saya ketua cabang menginstruksikan kepada semua ketua ranting dan warga SH Terate yang ada di Jember sambil menunggu proses hukum semua kegiatan organisasi ditiadakan," ujar Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinuddin, Jumat (26/7/2024)

Jono juga meminta maaf terhadap semua pihak atas kejadian ini. Dia berharap peristiwa pendekar PSHT memukuli polisi di Jember menjadi pelajaran bagi semua anggota organisasi perguruan silat.

"Ini pembelajaran kita semua dan ini bentuk sinergi kita pada pemerintah. Ajaran SH Terate memang ajaran berbudi luhur bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan," katanya.

Tangkapan layar pengeroyokan polisi oleh oknum perguruan silats
Tangkapan layar pengeroyokan polisi oleh oknum perguruan silat di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024)

Oleh karena itu, Jono juga meminta kepada seluruh Warga PSHT di Jember memahami betul perintah ini. Agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember terima kasih," jlentrehnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 13 Anggota PSHT sebagai tersangka. Karena mereka diduga melakukan pemukulan terhadap polisi aktif bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri yang tidak bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Ini adalah sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Mengingat selama 2024 ini, kata Bayu, Polres Jember mencatat ada 7 kasus kekisruhan yang melibatkan perguruan pencak silat dari beberapa organisasi bela diri.

"Ada PSHT, ada Pagar Nusa dan ada Kera Sakti. Tetapi yang paling dominan adalah PSHT," ucap Bayu.

Bayu mengaku juga akan melakukan pembinaan terhadap seluruh organisasi bela diri. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kami lakukan pembinaan dan komunikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan meraka," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved