Berita Viral

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Pastikan Hadir Hari Senin ke Bareskrim Polri, Beberkan Sosok Inisial T

Benny Rhamdani menyebut telah menerima surat pemanggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan memanggil Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang mengungkap sosok inisial T sebagai bos judol Indonesia. 

Sudah dilaporkan di era Menko Polhukam Mahfud MD

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. (BP2MI) 
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan telah melaporkan sosok T yang menjadi pengendali bisnis judi online di Indonesia.

Sosok inisial T itu disampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Benny memberitahukan informasi tersebut saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara.

Setelah mengetahuinya, presiden dan kapolri, kata Benny Rhamdani, tampak kaget setelah mengetahui sosok T.

"Boleh ditanya kepada Menko saat itu Pak Mahfud MD. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Sosok T itu berhasil diungkap setelah berhasil mengusut kasus penempatan ilegal ke negara Kamboja.

Dari hasil pengusutan diketahui WNI dipekerjakan dalam praktik judi online yang ada di Kamboja.

Banyak yang bekerja di Kamboja merupakan lulusan SMA, S1 hingga S2.

Benny Rhamdani memastikan bisa dengan mudah menangkap aktor di balik aktivitas judi online di Kamboja.

Ucapan tersebut diucapkannya juga di depan Jokowi.

"Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, 'sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor dibalik scaming online',"ujarnya saat Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Kamis (25/7/2024).

Benny mengatakan sosok berinisial T tersebut juga sudah dikenal secara umum.

Ia bahkan menyebut sosok tersebut sampai saat ini tidak pernah bisa diproses hukum oleh pemerintah.

"Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,"ungkap Benny.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved