Pencurian Kotak Infak
Tampang Rizky, Pria di Medan yang Curi Kotak Infak Masjid Rp 3 Juta, Dipakai Judi Online
Seorang pemuda bernama Rizky (20) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Ditangkap karena mencuri uang dari kotak infaq masjid Al Ikhlas
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pemuda bernama Rizky (20) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap karena mencuri uang dari kotak infaq masjid Al Ikhlas di Lingkungan V, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Ia kedapatan mencuri uang umat senilai Rp 3 juta dari masjid.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol P Sarianto Simbolon mengatakan, uang hasil mencuri diduga dipakai untuk main judi online.
Namun demikian, Polisi masih perlu mengalami pengakuan tersangka tersebut.
Selain judi online, ia juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri uang dari kotak infaq Masjid Al Ikhlas senilai Rp 3 juta.Pelaku menggunakan uang hasil curian sampai habis untuk membeli makanan dan bermain judi online. Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolsek Medan Labuhan Kompol P Sarianto Simbolon, Jumat (26/7/2024).
Terpisah, Zainudin selaku Kepala Lingkungan V, Kelurahan Sei Mati, mengatakan, Rizky ditangkap warga dan pengurus masjid pada Kamis 25 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan pengurus masjid yang diterima pihaknya, Rizky beraksi pada Senin, 1 Juli 2024 lalu sekira malam hari.
“Pelaku ini masuk ke dalam masjid dan mengambil uang dari kotak infaq. Terus, dicari-cari pengurus masjid lah pelaku ini dan kemarin baru diamankan di Lingkungan V,” katanya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kotak infaq menggunakan tang kemudian mengambil uang.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.