Pencurian Kotak Infak

Dua Anak Bawah Umur Curi Kotak Infak di Masjid Kabanjahe, Mengaku Sudah Lima Kali Beraksi

kasus pencurian kotak infak yang dilakukan oleh dua anak di bawah umur, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / NASRUL
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Johannes Marojahan Napitupulu (baju batik), memaparkan kasus pencurian kotak infak yang dilakukan oleh dua anak di bawah umur, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang anak di bawah umur diamankan ke Polres Tanah Karo.

Pasalnya, keduanya yang berinisial IS (16) dan WJG (14) terekam kamera pengawas di sebuah Masjid sedang melakukan pencurian kotak infak.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Johannes Marojahan Napitupulu, dari laporan yang didapat keduanya melakukan aksi pencurian di Masjid Muhajirin, Jalan Samura, Gang Bersama, Kabanjahe.

Keduanya, melakukan aksi pencurian tersebut pada Sabtu (2/7/2022) kemarin.

Dijelaskan Johannes, atas bukti rekaman kamera pengawas pengurus masjid tersebut langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo.

Setelah dilakukan pengembangan, keduanya berhasil diamankan pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

"Atas laporan yang kita terima dan bukti rekaman cctv, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur," Ujar Johannes, Senin (11/7/2022).

Dikatakan Johannes, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya mengaku sudah lima kali melakukan hal serupa.

Setiap kali melakukan aksinya, kedua pelaku ini selalu datang bersama.

"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian kotak infak," Ucapnya.

Adapun modus yang dilakukan keduanya saat melancarkan aksinya, kedua remaja ini selalu datang ke masjid yang dituju saat keadaan sepi dan pada dini hari.

Saat melakukan pencurian, keduanya membobol kotak infak yang terbuat dari besi dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil uang yang ada di dalam kotak infak.

"Dari pengakuannya, uang hasil perbuatannya digunakan untuk bermain warnet. Yang terakhir, digunakan untuk membeli sepeda dan celana," katanya.

Dari tangan kedua pelaku, didapatkan barang bukti berupa satu buah kotak infak, uang tunai 200 ribu rupiah, satu unit sepeda, dan sepotong celana.

Saat ini, keduanya masih berada di Mapolres Tanah Karo untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

Atas perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan pidana kurungan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved