Karo Terkini

Modus Pria di Karo Cabuli Remaja, Pelaku Tuduh Korban Mencuri dan Ancam Pakai Gunting

Pria berusia 57 tahun di Karo melakukan aksi pencabulan kepada seorang remaja wanita yang masih di bawah umur, Minggu (5/10/2025) kemarin. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KAKEK CABULI REMAJA : Kanit PPA Polres Tanah Karo Ipda Sofian A Damanik (dua kiri), menginterogasi AAS pria paruh baya pelaku pencabulan terhadap remaja, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (9/10/2025). Dalam melancarkan aksinya, pria 57 tahun itu bermodus sebagai keamanan di tempat korban bekerja dan menuduh korban sebagai pencuri. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tak kuasa tahan nafsu, seorang pria paruh baya berinisial AAS warga Berastagi, Kabupaten Karo, terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan.

Pasalnya, pria berusia 57 tahun itu tega melakukan aksi pencabulan kepada seorang remaja wanita yang masih di bawah umur, Minggu (5/10/2025) kemarin. 

Dalam melancarkan aksinya, kakek tua memiliki akal bulus dengan berpura-pura menjadi salah satu dari keamanan di kawasan tempat korban (bunga) bekerja. Saat itu, melihat bunga yang sedang duduk di tempat kerjanya di salah satu gerai di pertokoan di Jalan Masjid Berastagi, ia langsung menduh korban telah melakukan pencurian. 

"Jadi modusnya ini pelaku menuduh korban mencuri, kemudian dia memaksa korban untuk diperiksa karena dia mengaku sebagai keamanan di sana," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Sofian A Damanik, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (9/10/2025). 

Meskipun korban telah membantah tuduhan pelaku, namun pria berambut ikal itu tetap saja memaksa korban menuduhnya. Karena korban sempat melawan, pelaku lantas mengajak korban untuk digeledah. 

Namun, setibanya di kamar mandi tempat korban digeledah pelaku langsung mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Bahkan, agar korban takut pelaku membawa sebuah gunting untuk mengancam korban. 

"Benar, pelaku ini sempat mengancam korban menggunakan gunting agar mau menurutinya," katanya. 

Akibat aksi bejatnya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved