Berita Viral

Usai Berkoar soal Sosok T Pengendali Judi Online, Benny Rhamdani Dipanggil Bareskrim untuk Diperiksa

Benny Rhamdani yang sempat berkoar di media sosial soal sosok pengendali Judi Online berinisial T di Indonesia akan diperiksa polisi.

Editor: Salomo Tarigan
BP2MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani. 

TRIBUN-MEDAN.com - Benny Rhamdani yang sempat berkoar di media sosial soal sosok pengendali Judi Online berinisial T di Indonesia akan diperiksa polisi.

Kabar oemeriksaan terhadap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Bareskrim mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pada Senin (29/7/2024) pekan depan.


Adapun Benny dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait ucapan ada sosok pengendali Judi Online berinisial T di Indonesia.


"Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin," kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/7/2024) malam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro (HO)


Djuhandani mengatakan dalam kasus ini, pihaknya bakal melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.


"Kami melakukan penyelidikan," singkatnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.


Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.


“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," kata Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2025).

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya menambahkan.


Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.


Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.


"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.


Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved