Berita Viral

Mahasiswa di NTT Tega Sebarkan Video Syur dengan Mantan, Ternyata Rekam Diam-diam Pakai Laptop

GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana. Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call berlangsung.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI - Mahasiswa di NTT Tega Sebarkan Video Syur dengan Mantan, Ternyata Rekam Diam-diam Pakai Laptop 

GT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved