Berita Viral
Mahasiswa di NTT Tega Sebarkan Video Syur dengan Mantan, Ternyata Rekam Diam-diam Pakai Laptop
GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana. Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call berlangsung.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
KOLASE/TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI - Mahasiswa di NTT Tega Sebarkan Video Syur dengan Mantan, Ternyata Rekam Diam-diam Pakai Laptop
GT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Terkait: #Berita Viral
Menkeu Purbaya Bongkar Soal Tingginya Tarif Cukai Rokok, Singgung Rokok Tanpa Cukai atau Palsu |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1,Fasilitas, Tunjangan,Aturan Kenaikan Gaji Dikeluarkan Prabowo |
![]() |
---|
Lama tak Ada Kabar Ganjar Pranowo Bicara soal Pencopotan Budi Gunawan, Kini PDI P Menentukan Sikap |
![]() |
---|
Klarifikasi Anggota DPRD Moridu Didampingi Istri, Video Viral soal Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
JOKOWI Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Sejak Awal Sudah Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.