Berita Medan

Pemko Medan Batal Lakukan Pembangunan Underpass Jalan Juanda Tahun Ini, Pj Sekda : Terkendala Waktu

Dijelaskannya, meski Pemko menang dalam gugatan  yang diajukan masyarakat sekitar, pihaknya tidak akan membangun underpass Juanda dalam tahun ini. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek pembangunan underpass (terowongan) di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Ring Road, Kota Medan, Jumat (2/2). Proyek pembangunan underpass sepanjang 750 meter tersebut dibangun menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp 200 miliar dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pj Sekda Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pemko membatalkan pembangunan underpass di Jalan Juanda Simpang Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, yang sempat ditolak dan  digugat masyarakat ke Pengadilan Tinggi Tata  Usaha Negara (PTUN)  dan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.  
 
Dijelaskannya, meski Pemko menang dalam gugatan  yang diajukan masyarakat sekitar, pihaknya tidak akan membangun underpass Juanda dalam tahun ini. 

Menurut topan, batalnya pembangunan  underpass di Juanda, karena waktu pengerjaan yang sudah tidak lagi memungkinkan.

"Untuk underpass Juanda, kita sama-sama tahu bahwa kemarin mengalami gugatan oleh masyarakat sekitar. Akan tetapi kita sudah menang (dalam gugatan itu). Hanya yang menjadi persoalan adalah waktunya yang tidak cukup lagi," jelasnya. 

Topan mengakui, sudah ada pemenang tender dalam proyek underpass Juanda ini. Hanya waktu sudah tidak cukup lagi. 

"Waktunya sudah tidak cukup lagi. Walaupun pemenang tender sudah ada kemarin. Jadi saya pikir dari pada nanti menjadi masalah di kemudian hari, maka Pemko ambil kebijaksanaan pembangunan ditunda terlebih dahulu," jelasnya.

Disingung, apakah ada rencana pembangunan underpass Juanda  dibangun tahun depan, Topan tak menjawab secara gamblang.

"Saya pikir ini akhir dari masa pemerintah beliau (Bobby Nasution) sebagai Wali Kota Medan. Saya pikir, bagaimana kita lihat ke depan bagaimana keputusannya. Jika di bilang dilanjutkan akan kita lanjutkan," ucapnya. 

Batalnya pembangunan underpass Juanda ini,   kata Topan sudah disampaikan ke pihak tender dan seluruh yang terlibat.

"Sudah kita konfirmasi ke pemenang tender dan semua yang terlibat bahwa proyek ini ditunda," jelasnya.

Diketahui, Pemko  memenangkan gugatan banding pembangunan underpass di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu tertuang dalam Putusan banding dengan nomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.

Ada beberapa kendala pada saat pembangunan underpass ini mau di mulai. Adapun kendala secara teknis pembangunan underpass Juanda ini, Pemko sempat mengalami  kendala pemindahan saluran MUDP. Namun, seluruh masalah teknis itu dinyatakan telah selesai karena telah mendapatkan solusi penuh.

Sementara, untuk  masalah non teknis yang dimaksud yakni, adanya penolakan sebagian kecil masyarakat yang kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Medan,  atas rencana pembangunan underpass tersebut, sehingga menyebabkan proses pembangunan tertunda berlarut-larut.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved