Berita Medan

Pj Sekda Medan Sebut Mall Centre Point Masih Punya Tunggakan Pajak PBG

Namun utang yang telah dibayar PT ACK itu, kata Topan, belum termasuk PBG. Sisa pajak tersebut masih dalam proses penghitungan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kondisi Mall Centre Point usai di ultimatum Bobby Nasution Akan Dirobohkan membuat mal sepi pengunjung, Rabu (17/7/2024). Selain itu, tak ada satupun pihak tenant yang mulai mengosongkan barang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pj Sekda Kota Medan mengatakan, pihak Mall Centre Point  PT Agra Citra Kharisma (ACK) masih memiliki sisa tunggakan pajak Pemenuhan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

Dijelaskan Topan, pihak PT ACK telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 211 miliar.

Namun utang yang telah dibayar PT ACK itu, kata Topan, belum termasuk PBG. Sisa pajak tersebut masih dalam proses penghitungan.

"Jadi untuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT KAI dan ACK sudah selesai. Namun untuk PBG belum dibayar PT ACK," jelasnya. 

Kondisi Mall Centre Point usai di ultimatum Bobby Nasution Akan Dirobohkan membuat mal sepi pengunjung, Rabu (17/7/2024). Selain itu, tak ada satupun pihak tenant yang mulai mengosongkan barang.
Kondisi Mall Centre Point usai di ultimatum Bobby Nasution Akan Dirobohkan membuat mal sepi pengunjung, Rabu (17/7/2024). Selain itu, tak ada satupun pihak tenant yang mulai mengosongkan barang. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Menurut Topan, untuk pengurusan PBG ini   ada banyak tahapan yang harus dilakukan PT ACK. Dalam tahapan tersebut memiliki  proses dan waktu yang cukup panjang.

"Mereka  harus masukkan permohonan, kemudian kita buat Keterangan Rencana Kota (KRK) kemudian nanti akan keluar berapa untuk nilai yang harus mereka bayarkan," ujarnya.

Dikatakannya, untuk waktu standar dan jumlah nilai PBG nya  ada acuan dan aturan yang telah ditetapkan.

"Tentunya dalam proses permohonan sampai dengan dengan menunggu keluarnya PBG, tentu ada waktu standar waktu standar yang jadi acuan kita," ujar Topan.

Selain itu, kata Topan selama menunggu massa tenggat waktu pembayaran PBG, pihak nya memberikan kesempatan Centre Point kembali buka demi meningkatkan geliat ekonomi. 

"Saya pikir mereka sudah menunjukkan itikad sangat baik dan saya pikir kita tidak boleh juga menutup itu. Jadi kalau mereka memperlihatkan itikad yang baik saya sesuai dengan yang diarahkan Pak Wali kita buka biar kegiatan ekonomi masih bisa berjalan," jelasnya.

Sementara itu, pantauan Tribun Medan, Minggu (28/7/2024), Mal Centre Point kembali beraktivitas seperti biasanya. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Muhammad Sofyan saat menunjukkan bukti pembayaran ACk. Dikatakannya  Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak sebesar Rp 104,5 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Muhammad Sofyan saat menunjukkan bukti pembayaran ACk. Dikatakannya Citra Kharisma (ACK) telah melunasi utang pajak sebesar Rp 104,5 miliar. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Masyarakat juga tidak lagi dialihkan ke pintu samping. Sebab, pintu utama telah kembali di buka. Seluruh pemilik tenant pun beroperasi sebagaimana biasanya. 

Irna, satu diantara pemilik tenant Mall Centre Point mengaku senang, sebab mal tempat ia mencari nafkah kembali di buka dan tidak di bongkar. 

Namun, diakui Irna, ada pemotongan gaji karena tutupnya Mall Centre Point beberapa hari lalu.  

Irna pun berharap, agar tidak ada lagi penutupan mal yang dilakukan Pemko Medan dan pihak perusahaan Mal Centre Point, bisa secepatnya melunasi kewajiban pajak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved