Berita Viral

TERKUAK Trik Dinsos dan Relawan Bawa Yuni Eks Polwan ke RSJ, Listrik di Kos Sengaja Dimatikan

Terkuak trik Dinsos dan relawan bawa Yuni Eks Polwan ke RSJ. Karena Yuni adalah mantan polisi, dinsos dan relawan pun memiliki trik khusus untuk meng

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERKUAK Trik Dinsos dan Relawan Bawa Yuni Eks Polwan ke RSJ, Listrik di Kos Sengaja Dimatikan 

Namun Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto membantah.

Yuni dipecat lantaran sering bolos.

Pemecatannya sesuai Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

Bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," kata Didik.

Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.

Pada tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.

Pada tahun 2012, saudara Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Terjadi perbedaan pendapat antara keduanya saat melakukan penyidikan.

Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum.

Saat itulah, kata Didik, terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami.

Alhasil pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor selama 2 tahun," ucap Didik.

Yuni Punya Riwayat Depresi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved