Berita Viral

TERKUAK Trik Dinsos dan Relawan Bawa Yuni Eks Polwan ke RSJ, Listrik di Kos Sengaja Dimatikan

Terkuak trik Dinsos dan relawan bawa Yuni Eks Polwan ke RSJ. Karena Yuni adalah mantan polisi, dinsos dan relawan pun memiliki trik khusus untuk meng

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERKUAK Trik Dinsos dan Relawan Bawa Yuni Eks Polwan ke RSJ, Listrik di Kos Sengaja Dimatikan 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak trik Dinsos dan relawan bawa Yuni Eks Polwan ke RSJ.

Karena Yuni adalah mantan polisi, dinsos dan relawan pun memiliki trik khusus untuk mengamankannya. 

Adapun mantan polwan Yuni kembali menjadi sorotan setelah diborgol dan dibawa warga ke Rumah Sakit Jiwa.

Yuni Utami diamankan warga Kartasura Solo di kosnya lantaran meresahkan karena suka berteriak-teriak di kamar kosnya.

Warga lantas membawa Yuni ke RSJD Dr Arif Zainudin pada Jumat (26/7/2024).

Lantas, bagaimana awal mulanya Yuni viral hingga berakhir dibawa ke RSJ?

Diketahui, Yuni sudah beberapa kali beraksi viral lantaran kegaduhannya di media sosial.

Sosok Yuni sendiri pernah viral pada 2022 silam.

Video dirinya beredar luas di media sosial, termasuk X (Twitter).

Dalam video itu, Yuni mengaku dipecat lantaran menolak membebaskan pelaku rudapaksa, bukan karena rotasi.

Menurut Yuni, ia diminta oleh seorang oknum rekannya agar membebaskan pelaku lantaran dibekingiu perwira.

Tetapi, Yuni mengaku menolak permintaan itu sehingga ia mendapat ancaman hingga akhirnya dirinya dimutasi.

"Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun, berawal dari kasus rudapaksa yang terjadi di tahun 2012."

"Saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus rudapaksa dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira."

"Tetapi, saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres."

"Kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut," urai Yuni dalam videonya.

Lebih lanjut, Yuni menyebut ia sudah sempat melaporkan kejadian tersebut dan rotasi sepihak terhadap dirinya, ke Polda Sulteng.

Namun, Yuni mengaku ia tak mendapat respons yang baik.

"Parahnya lagi, saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri," imbuh dia.

Kala itu, Kombes Didik Supranoto yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulteng, membenarkan Yuni memang mantan polwan Polda Sulteng.

"Yuni pada 2012 merupakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru," ungkap Didi, Jumat (2/9/2022), dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Didik juga membenarkan, Yuni bersama seniornya, Briptu AA, menangani kasus rudapaksa terhadap korban anak.

Tetapi, menurut Didik, Yuni dan Briptu AA beda pendapat saat melakukan penyelidikan.

Y disebut bersikeras menjerat pelaku menggunakan pasal rudapaksa, padahal hasil visum dokter menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Karena itu, Briptu AA meminta agar dilakukan pemeriksaan tambahan, meski hasil visum ditolak Yuni.

Sejak saat itu, lanjut Didik, hubungan Yuni dan Briptu AA tidak harmonis hingga adanya mutasi.

Yuni, dikatakan Didik, mulai tidak melaksanakan tugas alias membolos kerja setelah dipindah menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

Terkait pemberhentian dengan tidak hormat Yuni, jelas Didik, murni karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

"(Pemecatan) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Yuni mengaku dipecat oleh Polda Sulteng karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Namun Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto membantah.

Yuni dipecat lantaran sering bolos.

Pemecatannya sesuai Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

"Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

Bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," kata Didik.

Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.

Pada tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.

Pada tahun 2012, saudara Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Terjadi perbedaan pendapat antara keduanya saat melakukan penyidikan.

Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum.

Saat itulah, kata Didik, terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami.

Alhasil pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor selama 2 tahun," ucap Didik.

Yuni Punya Riwayat Depresi

Sementara itu, AKP Tugiyo mengungkapkan Yuni memang memiliki riwayat kejiwaan dan pernah dirawat saat di Sulteng.

"Di Sulawesi juga pernah dirawat," kata Tugiyo.

Namun, Yuni diketahui pergi ke Sukoharjo, Jawa Tengah, lantaran berobat tulang kaki bekas kecelakaan.

Ia menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Kartasura.

Namun, selama indekos di Kartasura karena menjalani pengobatan, Yuni disebutkan kerap membuat gaduh.

"Yang bersangkutan sudah meresahkan karena ering membuat konten sambil berteriak-teriak."

"Laporannya, bahkan pemilik rumah kos pernah dimaki-maki sambil dimasukkan dalam kontennya itu," jelas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kartasura dari Dinas Sosial Sukoharjo, Agung, Sabtu.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos Sulteng lantaran Yuni tercatat masih ber-KTP Pulau Sulawesi.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar, serta memberikan penanganan yang tepat bagi Yuni sesuai kondisi kesehatannya.

"Karena yang bersangkutan sesuai KTP merupakan warga Sulawesi Tengah, maka untuk penanganan selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Dinsos di sana," jelas Agung.

Dibawa ke RSJ, Tangan Yuni Diborgol

Yuni mantan polwan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin Solo pada Jumat (26/7/2024) oleh petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo, dibantu oleh relawan ambulans Pawartos, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dianggap meresahkan warga.

Dijelaskan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kartasura dari Dinsos Sukoharjo, Agung, evakuasi Yuni dilakukan setelah menerima laporan warga ke Satpol-PP Sukoharjo.

"Yang bersangkutan sudah meresahkan karena sering membuat konten sambil berteriak-teriak.

Laporannya, bahkan pemilik rumah kos pernah dimaki-maki sambil dimasukkan dalam kontennya itu," kata Agung dilansir Tribun-medan.com, Minggu (28/7/2024).

Karena Yuni adalah mantan polisi, tim evakuasi melakukan langkah antisipasi untuk menghindari perlawanan.

"Listrik di tempat kos sengaja kami matikan dulu.

"Benar saja, yang bersangkutan sering membuat konten live," jelas Agung.

"Saat aliran listrik padam, dia keluar untuk mencari tahu penyebabnya dengan melihat meteran listrik di luar kamar kos. Saat itu juga langsung kami amankan tanpa perlawanan," lanjutnya.

YU dibawa ke RSJD Dr. Arif Zainudin Solo dalam keadaan diborgol untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental dan jiwanya.

"Karena yang bersangkutan sesuai KTP merupakan warga Sulawesi Tengah, maka untuk penanganan selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Dinsos di sana," jelas Agung.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar, serta memberikan penanganan yang tepat bagi YU sesuai kondisi kesehatannya.   

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved