Berita Viral

Tipu-tipu Modus Investasi Forex, WN India Kantongi Rp 3,5 M, Sisa Rp1 Juta, Aliran Dana Diselidiki

Pelaku meraup keuntungan Rp 3,5 miliar dari hasil melakukan penipuan modus investasi forex emas. Uang yang ada di rekening pelaku tersisa Rp 1 juta.

Int
Tipu-tipu Modus Investasi Forex, WN India Kantongi Rp 3,5 M, Sisa Rp1 Juta, Aliran Dana Diselidiki 

Pelaku juga berjanji bakal mengembalikan modal awal yang diberikan korban dalam waktu satu tahun.

"Nanti setelah jangka waktu satu tahun, nanti modal awal si korban ini akan dikembalikan, sehingga dari sini lah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerjasama di bidang trading ini," ungkap Wadirkrimsus.

Ia mengungkapkan, perjanjian kerjasama antara pelaku dan korban dibagi menjadi tiga klaster.

Pada klaster pertama yang dilakukan pada April 2021, korban GRN menyerahkan uang USD 50 ribu.

Baca juga: Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah Berharap Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Selama delapan bulan setelahnya, kerjasama pelaku dan korban berjalan baik. Korban mendapat keuntungan USD 2.500 per bulan.

"Kemudian masuk bulan kesembilan sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi. Tapi masih ada kepercayaan karena si pelapor ataupun korban ini melihat dia sudah sempat mendapatkan uang di delapan bulan pertama. Ini kemudian muncul klaster dua perjanjiannya," ujar Hendri.

Di klaster kedua, sambung Hendri, pelaku VVS tetap menawarkan investasi Forex emas namun dengan pembagian keuntungan lebih besar yakni 50-50.

Korban pun kembali menyerahkan uang sebesar USD 250.000 kepada pelaku.

"Kemudian ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini," ucap dia.

Meski sudah dua kali tertipu, korban masih mau menjalin kerjasama dengan pelaku VVS.

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan ()

Pelaku menyatakan bakal membangun suatu usaha dan korban akan mendapat keuntungan 5 persen. Selain itu, pelaku juga berjanji bakal membayar utangnya kepada korban.

"Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka," kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan VVS sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, VVS juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved