Berita Viral

Awal Mula Eks Polwan Yuni Viral hingga Dibawa ke RSJ Usai Bikin Konten Teriak, Dulu Bolos 2 Tahun

Inilah awal mula eks polisi wanita (polwan) Yuni viral hingga kini dibawa ke RSJ di Solo karena kerap bikin konten teriak-teriak

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Awal Mula Eks Polwan Yuni Viral hingga Dibawa ke RSJ Usai Bikin Konten Teriak, Dulu Bolos 2 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah awal mula eks polisi wanita (polwan) Yuni viral hingga kini dibawa ke RSJ di Solo.

Adapun mantan polwan Yuni kembali menjadi sorotan setelah diborgol dan dibawa warga ke Rumah Sakit Jiwa.

Yuni Utami diamankan warga Kartasura Solo di kosnya lantaran meresahkan karena suka berteriak-teriak di kamar kosnya.

Warga lantas membawa Yuni ke RSJD Dr Arif Zainudin pada Jumat (26/7/2024).

Lantas, bagaimana awal mulanya Yuni viral hingga berakhir dibawa ke RSJ?

Diketahui, Yuni sudah beberapa kali beraksi viral lantaran kegaduhannya di media sosial.

Sosok Yuni sendiri pernah viral pada 2022 silam.

Video dirinya beredar luas di media sosial, termasuk X (Twitter).

SOSOK Tiktokers Yuni Eks Polwan Dibawa ke RSJ, Resahkan Warga Solo, Dulu Bertugas di Polsek Biromaru
SOSOK Tiktokers Yuni Eks Polwan Dibawa ke RSJ, Resahkan Warga Solo, Dulu Bertugas di Polsek Biromaru (Instagram)

Dalam video itu, Yuni mengaku dipecat lantaran menolak membebaskan pelaku rudapaksa, bukan karena rotasi.

Menurut Yuni, ia diminta oleh seorang oknum rekannya agar membebaskan pelaku lantaran dibekingiu perwira.

Tetapi, Yuni mengaku menolak permintaan itu sehingga ia mendapat ancaman hingga akhirnya dirinya dimutasi.

"Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun, berawal dari kasus rudapaksa yang terjadi di tahun 2012."

"Saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus rudapaksa dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira."

"Tetapi, saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres."

"Kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut," urai Yuni dalam videonya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved