Breaking News

Berita Viral

PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap penyandang tunagrahita. 

Ist
4 TERSANGKA - Polres Karawang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas hingga tewas di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap penyandang tunagrahita

Para tersangka menuduh Rio Pulanggar, korban yang seorang disabilitas sebagai pencuri. 

Penganiayaan yang terjadi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Rabu (5/11/2025) ini melibatkan pemukulan menggunakan tangan hingga penghantaman benda keras seperti belahan batu hebel.

Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama delapan hari.

Baca juga: Harus Kerja Lebih Keras, Pemkab Deliserdang Bersiap Sambut Tim Penilai Adipura

Baca juga: Tahun Ini Meningkat, 13 Daerah di Sumut Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO

Peran Keji Para Pelaku dalam Penganiayaan

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025), menjelaskan kronologi dan peran masing-masing pelaku.

Peristiwa bermula ketika Rido terlihat masuk ke rumah warga sekitar pukul 02.30 WIB.

Karena Rido menyandang tunagrahita, ia kesulitan berkomunikasi saat ditanyai warga.

Saat itulah kekerasan dimulai.

Polisi mengungkapkan sejumlah peran kunci para tersangka yang menunjukkan kekejian penganiayaan terhadap Rido:

Tersangka HW: Melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangan berkali-kali,  menendang korban, dan menghantamkan batu bata ke kepala korban.

Tersangka EF (29): Ikut memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, menendang korban sebanyak 2 kali, serta membuka baju dan celana Rido, hanya menyisakan celana dalam.

Tersangka TF (31): Turut melakukan kekerasan dengan memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara berkali-kali.

Tersangka NK (42): Melakukan pemukulan berkali-kali ke arah wajah korban dan menendangnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved