Berita Viral

LAHAN Kodam IV Diponegoro Dijual: Andhi Dapat Rp230,9 Miliar dan Gus Yazid Terima Rp20 Miliar Lebih

Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait korupsi BUMD Cilacap

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa) 

Lahan Kodam IV Diponegoro Dijual:

Ringkasan Berita:
  • Andhi Nur Huda: Rp230,9 miliar
  • Awaluddin Muuri: Rp1,8 miliar
  • Iskandar Zulkarnain: Rp4,3 miliar
  • Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid: Rp18 miliar, Rp2 miliar, Rp1-2 miliar
  • Tersangka-Terdakwa Baru Tiga Orang: Andhi Nur Huda,Awaluddin Muuri, dan Iskandar Zulkarnain

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu mengungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa)
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Istimewa) 

Awal Mula Kasus

Dikutip dari TribunJateng.com, kasus ini bermaula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah tersebut dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.

Namun, tanah tersebut ternyata merupakan milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA.

Pembelian tanah ini dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).

Mereka diduga melakukan kongkalikong sehingga uang negara yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut diselewengkan.

Peran Para Terdakwa

Awaluddin Muuri menjabat sebagai Sekda Cilacap saat proses pembelian tanah berlangsung.

Ia diduga melakukan pertemuan dengan Andhi Nur Huda untuk merealisasikan pembelian tanah tersebut dan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang tidak sesuai prosedur.

Iskandar Zulkarnain sebagai Direktur Perumda KIC dan Kabag Perekonomian Setda Cilacap menerima aliran dana dari Andhi Nur Huda dan mendapatkan fasilitas hotel.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved