Berita Viral
LAHAN Kodam IV Diponegoro Dijual: Andhi Dapat Rp230,9 Miliar dan Gus Yazid Terima Rp20 Miliar Lebih
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait korupsi BUMD Cilacap
Mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Ahmad Yazid atau Gus Yazid yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap tersebut,
Terungkap di Persidangan Peran Para Terdakwa dan Keterlibatan Gus Yazid:
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng, Rabu (12/11/2025), terungkap peran para terdakawa dan keterlibatan Ahmad Yazid atau Gus Yazid.
Kasus korupsi ini bermula dari transaksi jual-beli tanah yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, yaitu PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, dibeli dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai Rp237 miliar.
Namun, tanah tersebut sebenarnya milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA.
Uang negara sebesar Rp237 miliar yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut ternyata masuk ke kantong para terdakwa.
Andhi Nur Huda menyamarkan uang tersebut sebagai uang operasional perusahaan dan melakukan pencucian uang.
Pembelian tanah dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).
Pembelian ini dilakukan tanpa prosedur yang benar dan mengabaikan keberatan Kodam IV Diponegoro.
Peran Tiga Terdakwa:
- Awaluddin Muuri: Saat pembelian tanah, menjabat sebagai Sekda Cilacap. Ia melakukan pertemuan dengan Andhi Nur Huda untuk merealisasikan pembelian tanah dan mengajukan raperda agar pembelian terlihat legal.
- Iskandar Zulkarnain: Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap yang menerima uang sejumlah Rp4,3 miliar dan fasilitas hotel dari Andhi Nur Huda.
- Andhi Nur Huda: Mendapatkan sekitar Rp230,9 miliar dari hasil pembelian tanah yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli properti dan kendaraan.
Keterlibatan Gus Yazid
- KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, pengasuh pondok pesantren dan pengobatan alternatif, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang.
- Ia mengaku menerima uang Rp18 miliar dari Andhi Nur Huda tanpa mengetahui asal-usulnya.
- Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial dan pengobatan gratis.
Berikut Kesaksian Gus Yazid di Persidangan:
Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
- Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
- Gus Yazid bekerja sebagai jasa pengobatan alternatif dan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
- Gus Yazid dikenalkan dengan Andhi Nur Huda oleh Widi melalui telepon.
- Gus Yazid menerima cerita dari Widi bahwa Ibu Novita sakit asam lambung, saat itu Gus Yazid masih melakukan pengobatan di Kodim Purworejo.
- Gus Yazid pernah diberi uang sebesar 50 juta rupiah yang diterima oleh istrinya, Maharani.
- Gus Yazid berkomunikasi dengan Andi melalui telepon, pernah diminta doa agar dipermudah segala usahanya. Andi menyampaikan bahwa dia memiliki usaha perkebunan.
- Gus Yazid dimintai tolong oleh Widi untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah, namun Gus Yazid tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.
- Gus Yazid mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.
- Gus Yazid menerima beberapa kali uang sekitar 6 kali di rumah Solo, termasuk menerima uang Rp 18 miliar yang disaksikan oleh Ibu Novita dan Widi sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
- Gus Yazid menyatakan bahwa selama ini mengenal pejabat-pejabat, dia tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif.
- Gus Yazid menerima uang sekitar Rp 20 miliar, namun merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ternyata Andi sudah ditahan di lapas.
- Gus Yazid mendesak Andi agar bercerita dengan jujur dan ternyata uang tersebut berasal dari korupsi dan penjualan tanah Kodam.
- Gus Yazid menyampaikan bahwa Wamentan juga menerima uang sebesar Rp 50 miliar dari Widi, namun sudah mengembalikan sejumlah Rp 13 miliar dalam bentuk aset.
- Gus Yazid menyampaikan adanya pemberian uang sebesar Rp 5 miliar kepada oknum eks pejabat Pangdam IV/Dip yang teralokasi Rp 4 miliar untuk pembangunan Yardip dan Rp1 miliar yang tidak diketahui oleh Gus Yazid.
- Gus Yazid menyampaikan bahwa Wakajati a.n. Ponco menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar.
- Gus Yazid menerima uang sekitar Rp 1-2 miliar rupiah uang cash di luar dari yang Rp 20 miliar dari Ibu Novita (istri Widi) untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan uang tersebut sudah digunakan untuk menyewa lahan.
Tanggapan Terdakwa Andhi Nur Huda:
- Terdakwa menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu dan bertemu di salah satu restoran di Semarang.
- Terdakwa menyangkal pernah memberikan uang sepersen pun kepada eks pejabat IV/Diponegoro untuk diserahkan ke Gus Ahmad Yazid.
- Terdakwa menyangkal pernah memberikan uang kepada Wamentan dan Wakajati a.n Ponco.
| PROFIL Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP |
|
|---|
| SIDANG Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi dan Transparansi Publik: Ketua Majelis Sidang KIP Cecar UGM |
|
|---|
| PROFIL Yasika Aulia Ramadhani Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, Masih Usia 20 Tahun |
|
|---|
| SETELAH Ketemu Prabowo, Guru Rasnal dan Abdul Muis Resmi Diangkat Lagi Jadi ASN |
|
|---|
| JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahmad-Yazid-Basyaiban-atau-Gus-Yazid-hadir-sebagai-saksi.jpg)