Berita Viral

Roy Suryo Dkk Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Masih Kita Panggil

Para ahli yang direkomendasikan Roy Suryo Dkk bakal dipanggil Polda Metro jaya. 

Kompas.com/Hanifah Salsabila
TAK DITAHAN - Roy Suryo tersenyum usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo bersama Rismo Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Para ahli yang direkomendasikan Roy Suryo Dkk bakal dipanggil Polda Metro jaya. 

Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan Rismon Sianipar telah mengajukan sejumlah ahli. 

Para ahli tersebut adalah ahli linguistik forensik Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan.

Kemudian ahli pidana Dr. Azmi Syahputra, serta ahli IT Prof. Henri Subiakto.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari penyidik terkait pemanggilan tersebut.

"Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” ucapnya, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Selain para ahli, dua saksi juga telah diserahkan kepada penyidik, yaitu Syamsuddin Alimsyah dan Bambang Harimurti.

"Yang lain menyusul,” kata Khozinudin, secara singkat.

Baca juga: Warga Melawan Satpol PP Bongkar Kios Ilegal, Bondan: Harusnya Beri Solusi bagi Kami

Baca juga: Baru Enam Koperasi di Siantar Miliki Gerai, Penting untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Baca juga: Tahun Ini Meningkat, 13 Daerah di Sumut Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hemanto, secara terpisah menjelaskan proses administrasi pemanggilan masih bergulir.

“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk 5 orang dalam klaster pertama. Surat saat ini di meja Direktur,” ujarnya singkat. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ditahan.

Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Iman, keputusan tersebut diambil karena penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: KRONOLOGI Pemancing Selamatkan Bayi yang Dibuang di Pantai, Ibu Kandungnya Ditangkap

Baca juga: SIDANG Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi dan Transparansi Publik: Ketua Majelis Sidang KIP Cecar UGM

Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved