Warga Melawan Satpol PP Bongkar Kios Ilegal, Bondan: Harusnya Beri Solusi bagi Kami
Bondan mengaku, penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Asahan tidak manusiawi dan tidak memikirkan nasib para pedagang.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Sebanyak 104 kios ilegal di Jalan Budi Utomo, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dibongkar paksa oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, Senin (17/11/2025).
Namun, pembongkaran ini tidak berjalan mulus. Sebab, ada perlawanan dari beberapa pedagang yang tak terima usahanya digusur dan diusir paksa oleh Satpol PP.
Bondan mengaku, penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Asahan tidak manusiawi dan tidak memikirkan nasib para pedagang.
"Pemerintah harusnya memberikan solusi bagi kami, seperti tempat dan setidaknya bikinkan kios khusus agar kami bisa berjualan dimana yang sudah disediakan pemerintah," kata Bondan.
Baca juga: Satpol PP Medan Tindaklanjuti Aduan Warga soal Bangunan Tanpa PBG di Sejumlah Titik
Ia mengaku, tidak sedikit pedagang yang sudah membongkar lapaknya sendiri setelah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP.
"Tapi ya gitu, main bongkar, peringatan, nggak ada solusi. Capek lama-lama lihat negara ini," ujarnya.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong mengaku pembongkaran ini dilakukan berdasarkan SOP yang sudah berlaku.
Menurutnya, sudah ada peraturan perda terkait berdagang tidak memakan bahu jalan. Sehingga tidak merusak estetika dan mengganggu aktivitas lalulintas.
"Apalagi, Jalan Budi Utomo ini rencananya akan dilakukan pembangunan dua jalur. Ini proyek strategis Pemkab yang harus kita dukung," ujar Kasatpol PP, Budi Limbong.
Ia mengaku, pembangunan jalan tersebut dikabarkan untuk mendukung pembangunan pusat pendidikan di Kabupaten Asahan yang mendapatkan banyak proyeksi dari Pusat.
"Nanti di sini ada sekolah rakyat, ada juga MAN IC, sekolah unggulan garuda. Jadi ini harus kita dukung agar pembangunan terus terjadi," ungkapnya.
Ia mengaku, ada total 104 kios ilegal yang berdiri bahu Jalan Budi Utomo, Kisaran Timur. Namun, hanya tersisa 24 kios yang belum dibongkar secara pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kabupaten-Asahan-merobohkan-kios-ilegal-di-sepanjang.jpg)