Medan Terkini
Satpol PP Medan Tindaklanjuti Aduan Warga soal Bangunan Tanpa PBG di Sejumlah Titik
Bangunan-bangunan diduga ilegal yang dilaporkan Kota Medan kini mulai ditindak Satpol PP.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bangunan-bangunan diduga ilegal yang dilaporkan Kota Medan kini mulai ditindak Satpol PP.
Aduan soal bangunan yang dinilai tak sesuai aturan, tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Medan di beberapa titik wilayah.
Kasatpol PP Kota Medan, Yunus, mengatakan langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban tata ruang kota.
"Setiap laporan masyarakat kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Ini bagian dari fungsi kami sebagai pelaksana Perda dan penjaga ketertiban umum," ujar Yunus, Jumat (7/11/2025).
Dari data yang dihimpun, Satpol PP Kota Medan baru-baru ini menindaklanjuti tiga aduan masyarakat terkait pelanggaran bangunan.
Pertama, bangunan di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga menyimpang dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selanjutnya, penindakan juga dilakukan terhadap bangunan tanpa PBG di Jalan Pimpinan, Simpang Gang Sabar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tak berhenti di situ, laporan serupa juga datang dari warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, terkait bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.
Tim Satpol PP Kota Medan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan dan memastikan status perizinannya. Bila terbukti melanggar, pemilik bangunan akan diminta menghentikan kegiatan pembangunan sampai seluruh izin terpenuhi.
"Warga punya hak melapor kalau melihat pelanggaran di lingkungannya. Kita berterima kasih karena masyarakat ikut berperan menjaga tata kota,” tambah Yunus.
Ia juga mengingatkan, PBG bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab agar pembangunan di Kota Medan tertata, aman, dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
“Kalau semua patuh, kota ini akan tertib, nyaman, dan lebih enak ditinggali,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Satpol PP menindaklanjuti atas laporan pengaduan masyarakat perihal bangunan tanpa PBG di Jl. Dwi Kora Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
"Hasil pengecekan saat dilakukan pengecekan oleh tim di lokasi, tim tidak bertemu langsung dengan Pemilik dan/atau penanggung jawab bangunan, tim hanya bertemu dengan mandor bangunan. Mandor bangunan mengatakan tempat ini akan dipergunakan sebagai tempat olahraga fadel," kata Yunus
Mandor bangunan juga mengatakan untuk PBGnya sedang dalam proses pengurusan, dan saat di lakukan pengecekan mandor tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau berkas apapun.
Tim mengimbau kepada mandor bangunan untuk mempercepat proses pengurusan izin PBG nya. Dan menghentikan segala bentuk kegiatan pekerja sebelum terbitnya izin PBGnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Diduga Cekcok, Wanita di Percut Sei Tuan Tewas Bersimbah Darah |
|
|---|
| Bayi Ditemukan Tewas di Medan Polonia, Mayatnya Dibuang dalam Ransel |
|
|---|
| MIRIS, Bayi Tak Berdosa Ditemukan Tewas dalam Ransel di Medan Polonia, Kondisi Mulut Dilakban |
|
|---|
| MUTASI Pangdam I Bukit Barisan dari Mayjen Rio Firdianto ke Mayjen Hendy Antariksa |
|
|---|
| Kebut-kebutan di Jalanan, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Dump Truck Rusak di Tengah Jalan Cemara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.