Berita Viral

WANITA yang Marah ke Sopir Bus Padahal Jatuh Karena Salip Ambulans Ngaku Salah, Kembalikan Rp 4 Juta

FA wanita yang menyalip ambulans dan membuat sopir bus hilang kendali mengaku salah. Ia mengaku  rela mengembalikan Rp 4 juta yang sebelumnya dimintan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Pemotor Wanita Jatuh Saat Nyalip Ambulans dan Minta Rp4 Juta, Kini Minta Maaf, Profesi Terkuak 

TRIBUN-MEDAN.com - FA wanita yang menyalip ambulans dan membuat sopir bus hilang kendali mengaku salah. Ia mengaku  rela mengembalikan Rp 4 juta yang sebelumnya dimintanya atas kerugian kerusakan motornya. 

FA mengaku malu dan mendapatkan hujatan dari warganet setelah aksinya yang marah-marah meminta ganti rugi padahal dia yang salah. 

Diketahui bahwa peristiwa itu viral di media sosial.

Dalam video tampak seorang pengendara motor menyalip ambulans lalu jatuh karena berpapasan dengan bus di Kebumen, Jawa Tengah.

Bus itu juga hampir mengalami kecelakaan.

Namun si pemotor meminta ganti rugi Rp 4 juta.

Terkuak bahwa pegawai bank itu berinisial FA.

Dan kecelakaan itu terjadi di wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, pada Rabu (24/7/2024), pukul 07.00 WIB.

FA tampak menyalip ambulans lalu mengerem mendadak hingga terjatuh melewati garis markah jalan.

Ngebut Salip Ambulans Hingga Nyaris Dihantam Bus, Wanita di Kebumen Minta Rp4 Juta, Salahkan Sopir
Ngebut Salip Ambulans Hingga Nyaris Dihantam Bus, Wanita di Kebumen Minta Rp4 Juta, Salahkan Sopir (Instagram)

Di saat yang bersamaan, datang bus dari arah berlawanan hingga hampir menabrak FA.

Setelah nyaris terlibat kecelakaan dengan bus, FA meminta ganti rugi kepada sopir bus bernama Zaenal sebesar Rp4 juta.

Baca juga: Salip Ambulans Lalu Jatuh, Pegawai Bank Minta Sopir Bus Bayar Rp 4 Juta, Keluarga Sopir: Tidak Adil

Karena perbuatannya, FA menuai hujatan dari publik.

Terlebih keluarga si sopir bus merasa ini tak adil.

Kini, FA pun malu dan akhirnya muncul ke publik.

Ia pun mengakui kesalahannya.

"Dengan ini saya menyampaikan kepada Bapak Zaenal, yang pertama atas ketidak hati-hatian yang menyebabkan terlindasnya motor yang saya kendarai. Juga menyebabkan kecelakaan bus yang dikendarai Pak Zaenal," ujar FA dalam video klarifikasinya, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga: LAMA tak Muncul, Ternyata Ponari Masih Buka Pengobatan Pakai Batu, Dulu Hasilkan Rp100 Juta Per Hari

Baca juga: Kapolres Samosir Utus Para Bhabinkamtibmas Temui dan Ajak Tokoh Masyarakat Ciptakan Pemilukada Damai

Selain itu, FA juga mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp4.300.000 yang sebelumnya ia terima dari Zaenal.

"Yang kedua, saya bersedia mengembalikan uang ganti rugi atas kesepakatan bersama awal sebesar Rp4.300.000," tuturnya, melansir dari TribunJabar.

Kini, FA dan Zaenal pun memilih menyelesaikan kasus secara damai.

"Dengan ini, saya dengan Bapak Zaenal sudah selesai kasusnya," katanya.

Keduanya lalu menandatangani surat pernyataan damai yang ditulis tangan.

Kerugian yang Dialami FA hingga Minta Ganti Rugi

Video rekaman CCTV ketika FA, pengendara motor menyalip ambulans hingga terjatuh masih ramai komentar.

Dalam video yang beredar, memperlihatkan suasana lalu lintas yang cukup ramai lancar di wilayah Desa Karanggedang

Lalu tampak datang dari arah timur sebuah mobil ambulans putih.

Di belakang mobil ambulans tersebut datang pengendara motor dengan kecepatan sedang.

Kemudian, pengendara perempuan itu berusaha menyalip ambulans hingga keluar dari jalur marka.

Setelah berhasil menyalip mobil ambulans, sebuah bus datang dari arah berlawanan.

Kecelakaan pun tak terhindarkan, diduga pemotor perempuan itu kaget ada bus sehingga oleng dan jatuh.

Baca juga: Tak Ada Barang Tersisa, Apan Sebut akan Pulang ke Rumah Orangtua setelah Kebakaran Hebat di Merek

Baca juga: Seorang Satpam Terjaring Saat Polres Padangsidimpuan Gerebek Kampung Narkoba 

Sementara itu, sopir bus juga kaget dan banting setir ke arah kiri berusaha menghindari pemotor perempuan tersebut.

Beruntungnya, sopir bus tersebut masih bisa menguasai keadaan dan tidak terjadi kecelakaan fatal.

Sementara itu, pemotor perempuan itu selamat dari maut.

Namun, motor yang dikendarainya rusak parah.

Dilansir dari TribunJateng, pengendara perempuan itu tidak mengalami luka serius setelah diperiksa di rumah sakit.

Ia mengalami luka ringan seperti lecet di kaki.

Kemudian, sopir bus dan pemotor itu diminta ke Pos Polisi Karanganyar untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Keluarga FA mau damai jika sopir bus mau ganti rugi sebesar Rp4 juta.

Kejadian tersebut membuat keluarga sopir bus juga tidak terima karena FA jatuh sendiri bukan karena bus yang dikemudikan oleh Zaenal.

Berita Kecelakaan Terbaru

Sementara itu, seorang sopir truk asal Jember yang tertangkap karena konsumsi sabu saat menyetir hingga menyebabkan kecelakaan, untuk menambah stamina.

Sopir truk asal Jember inisial WDS yang mengemudikan Truk Gandeng Nissan nopol N- 9408-UQ dan terlibat kecelakaan pada hari Sabtu (20/72024) sekitar pukul 09.05 WIB di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang mengaku konsumsi sabu untuk menambah stamina.

Saat ditanya alasan mengkonsumsi sabu saat menyetir oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, WDS mengaku sebagai suplemen penambah stamina "Untuk menambah stamina," katanya saat ditanya oleh Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, saat diinterogasi petugas, WDS mengaku mengkonsumsi sabu sebagai penambah stamina.

"Untuk supir hanya sebagai pengguna saja. Alasan supir memakai sabu, untuk menambah stamina," ungkapnya kepada awak media saat Konferensi Pers di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, pada Jumat (26/7/2024).

Hal tersebut juga diperkuat dengan temuan alat hisab sabu di truk, yang didalamnya masih terdapat sisa sabu yang habis dihisap. Guna memastikan, pihak kepolisian juga melakukan tes urine dan hasilnya WDS dalam pengaruh narkoba saat menyetir truk.

"Usai tes urine, didapati hasil positif methamphetamin dan amphetamine. WDS masih dalam pengaruh narkoba saat menyetir dan mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain," katanya.

Atas perbuatannya itu, WDS kini harus menerima nasibnya mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kebakaran Besar di Merek, 36 Unit Rumah Semi Permanen Ludes Dilalap Si Jago Merah!

Baca juga: Apan Korban Kebakaran Ungkap Tak Ada Barang Tersisa, Langsung Selamatkan Anaknya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved