Berita Viral

NASIB PILU Yuni Utami Mantan Polwan yang Berujung Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa

Nasib Pilu Yuni Utami Mantan Polwan yang Berujung Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Yuni Utami alias Eks Polwan diamankan warga di kosnya di Kartasura, Solo. Yuni dibawa ke Rumah Sakit Jiwa setelah dianggap meresahkan warga.  

Yuni kemudian mengatakan bahwa pemecatannya adalah buntut menolak perintah untuk membebaskan pelaku pemerkosaan.

Kendati demikian, pernyataan Yuni telah dibantah oleh Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng kala itu dijabat Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan bahwa Yuni Utami adalah eks polwan Polda Sulteng.

Didik membenarkan, pada 2012, Yuni Utami menangani kasus dugaan pemerkosaan bersama seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru.

Kemudian, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan.

"Di mana, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan," kata Supranoto, dikutip dari Kompas.com, (2/9/2022).

"Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban," imbuhnya.

"Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami," lanjutnya.

Menurut Didik, sejak saat itu, hubungan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami tidak harmonis.

Belakangan, Polda Sulteng melakukan mutasi berkala dengan memindahkan Bripda Yuni Utami menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tutur Didik.

Namun demikian, kata Didik, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu tetap menangani perkara ini.

Tersangka pemerkosaan juga sudah dilakukan penahanan.

"Dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya," katanya.

Didik melanjutkan, kasusnya telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved